Wakil Ketua KSP Berasal dari Profesional, Bisa Non maupun Partai

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ada jabatan baru. Posisi itu berada di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil Ketua KSP dalam struktur organisasi tersebut.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan adanya jabatan tersebut karena adanya permintaan dari Ketua KSP Moeldoko. Moeldoko menginginkan adanya pendamping untuk membantu tugas-tugasnya. Nantinya, pendamping Ketua KSP tersebut bertugas delevery assurance.

- Advertisement -

Yaitu untuk memastikan program Presiden Jokowi di setiap kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat “Pak Moeldoko menekankan bahwa Wakil KSP lebih ditujukan untuk memimpin delivery assurance,” ujar Fajroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Fajroel berujar, tugas Ketua KSP Moeldoko yang berkaitan dengan kebijakan atau program-program Presiden Jokowi. Sehingga tugas ketua dan wakil KSP berbeda-beda. “Berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa sebagai kepala KSP, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy,” katanya.

- Advertisement -

Fajroel mengatakan tidak mendikotomikan jabatan Wakil Ketua KSP‎ harus dari partai politik. Terpenting orang yang mengisi jabatan tersebut adalah profesional yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. “Dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu bisa berasal dari partai atau non-partai,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden.‎ Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ada jabatan baru. Posisi itu berada di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil Ketua KSP dalam struktur organisasi tersebut.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan adanya jabatan tersebut karena adanya permintaan dari Ketua KSP Moeldoko. Moeldoko menginginkan adanya pendamping untuk membantu tugas-tugasnya. Nantinya, pendamping Ketua KSP tersebut bertugas delevery assurance.

Yaitu untuk memastikan program Presiden Jokowi di setiap kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat “Pak Moeldoko menekankan bahwa Wakil KSP lebih ditujukan untuk memimpin delivery assurance,” ujar Fajroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Fajroel berujar, tugas Ketua KSP Moeldoko yang berkaitan dengan kebijakan atau program-program Presiden Jokowi. Sehingga tugas ketua dan wakil KSP berbeda-beda. “Berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa sebagai kepala KSP, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy,” katanya.

Fajroel mengatakan tidak mendikotomikan jabatan Wakil Ketua KSP‎ harus dari partai politik. Terpenting orang yang mengisi jabatan tersebut adalah profesional yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. “Dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu bisa berasal dari partai atau non-partai,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden.‎ Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya