BOGOR (RIAUPOS.CO) — Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020. Pelarangan itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin.
Surat Edaran itu dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, Kamis (26/12).
Menurut Ade Yasin, surat edaran itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.
"Ini juga sekaligus dalam rangka mendukung ‘Karsa Bogor Berkeadaban’ serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Ade.
Lebih lanjut, Bupati perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.
Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.
Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigosah, dan muhasabah diri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal