Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kompak, Kakak Beradik Ngaku Anggota Jatanras dan Lakukan Curanmor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pria yang merupakan kakak beradik harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curanmor) terhadap pelajar. Parahnya lagi kedua pria JS alias Dedek dan MKA alias Dian pun mengaku sebagai anggota Pasukan Anti Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polsek Limapuluh.

"Alasan kedua pria itu menodong pelajar dengan alibi membawa narkoba. Pelajar tersebut tak terima tuduhannya dan melakukan pembelaan. Namun, saat melakukan pembelaan malah mulutnya dipukul," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya.

Katanya, kejadian itu pada Rabu (23/9) pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, pelaku merampas sepeda motor Mio Soul BM 5739 AU.

"Sepeda motor korban diletak di sebuah ruko di Jalan Lokomotif. Sementara korban diantar ke suatu tempat. Namun, saat ke ruko, motor korban sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Baca Juga:  Musrenbang Tualang Prioritaskan Infrastruktur

Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio memperjelas, laporan korban berhasil diungkap setelah dikumpulkan bukti dan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto bersama anggota melakukan penangkapan. 

"Pelaku MKA alias Dian (30) ditangkap di kediamannya di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi pada Jumat (25/9). Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu bersama adik kandungnya inisial JS alias Dedek (27) diamankan di Jalan Pangeran Hidayat," paparnya.

Pengembangan terus dilakukan, akhirnya satu orang pelaku inisial Y Alias Nanda (32) juga turut diringkus akibat terlibat membantu kejahatan kedua kakak beradik itu sebagai penadah.

"JS dan MKA dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku Y dijerat pasal 480 KUHPidana," tegasnya.

Baca Juga:  Diadendum, Larangan Mudik Berlaku Hari Ini

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pria yang merupakan kakak beradik harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curanmor) terhadap pelajar. Parahnya lagi kedua pria JS alias Dedek dan MKA alias Dian pun mengaku sebagai anggota Pasukan Anti Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polsek Limapuluh.

"Alasan kedua pria itu menodong pelajar dengan alibi membawa narkoba. Pelajar tersebut tak terima tuduhannya dan melakukan pembelaan. Namun, saat melakukan pembelaan malah mulutnya dipukul," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya.

- Advertisement -

Katanya, kejadian itu pada Rabu (23/9) pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, pelaku merampas sepeda motor Mio Soul BM 5739 AU.

"Sepeda motor korban diletak di sebuah ruko di Jalan Lokomotif. Sementara korban diantar ke suatu tempat. Namun, saat ke ruko, motor korban sudah tidak ada lagi," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Begini Respon Polri Terkait Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT

Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio memperjelas, laporan korban berhasil diungkap setelah dikumpulkan bukti dan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto bersama anggota melakukan penangkapan. 

"Pelaku MKA alias Dian (30) ditangkap di kediamannya di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi pada Jumat (25/9). Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu bersama adik kandungnya inisial JS alias Dedek (27) diamankan di Jalan Pangeran Hidayat," paparnya.

Pengembangan terus dilakukan, akhirnya satu orang pelaku inisial Y Alias Nanda (32) juga turut diringkus akibat terlibat membantu kejahatan kedua kakak beradik itu sebagai penadah.

"JS dan MKA dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku Y dijerat pasal 480 KUHPidana," tegasnya.

Baca Juga:  152 Personel Polri Ditugaskan ke Afrika

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari