Minggu, 10 November 2024

Hotman Paris Bungkam, Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

- Advertisement -

Meski demikian salah satu pemegang saham Holywings Hotman Paris Hutapea masih belum buka suara terkait pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam hal ini, redaksi JawaPos.com sudah menanyakan kepada Hotman Paris melalui pesan singkat dan juga saluran telepon. Namun, Hotman Paris tidak merespons.

Terkait merebaknya isu SARA dalam promo minuman keras Holywings dengan nama Muhamad dan Maria, Hotman Paris sendiri telah menyampaikan permohonan maaf. Dia tak menampik promo tersebut menimbulkan kegaduhan.

“Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam,” ujar Hotman Paris dalam akun media sosial Instagtam pribadinya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bolehkah Penderita Diabetes Minum Secangkir Kopi?

Hotman mengharapkan, permintaan maafnya dikabulkan. Dia mengamini, permasalahan itu akan diselesaikan melalui proses hukum.

“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hotman.

Terkait penutupan outlet Holywings ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga:  Firli Bahuri Mohon Dukungan Berantas Korupsi

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

- Advertisement -

Meski demikian salah satu pemegang saham Holywings Hotman Paris Hutapea masih belum buka suara terkait pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam hal ini, redaksi JawaPos.com sudah menanyakan kepada Hotman Paris melalui pesan singkat dan juga saluran telepon. Namun, Hotman Paris tidak merespons.

Terkait merebaknya isu SARA dalam promo minuman keras Holywings dengan nama Muhamad dan Maria, Hotman Paris sendiri telah menyampaikan permohonan maaf. Dia tak menampik promo tersebut menimbulkan kegaduhan.

- Advertisement -

“Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam,” ujar Hotman Paris dalam akun media sosial Instagtam pribadinya.

Baca Juga:  Polres Rohul Raih 3 Penghargaan

Hotman mengharapkan, permintaan maafnya dikabulkan. Dia mengamini, permasalahan itu akan diselesaikan melalui proses hukum.

“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hotman.

Terkait penutupan outlet Holywings ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga:  Firli Bahuri Mohon Dukungan Berantas Korupsi

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari