Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Pengedar Sabu di Dumai Diringkus Polisi

DUMAI (RIAUPOS.CO)– Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba berinisial HES alias HR (28) warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka HR diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (23/4) dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Selasa (26/4) membenarkan adanya penangkapan tersangka HR bersama sejumlah barang bukti yang diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada saat penggerebekan tersangka HR di pinggir Jalan Tuanku Tambusai, tim kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,30 gram, 1 helai celana pendek warna hitam merk rafiss, 1 buah tas kain merk xide, 1 unit timbangan digital  dan 2 blok plastik bening serta 1 unit handphone," ujar Mardiwel.

Baca Juga:  Penurunan Kasus Covid-19, Kegiatan Produktif Mulai Membaik

Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini bermula pada awal April 2022. Di mana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HES alias HR (28) yang sedang berdiri di tepi Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya kini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka

DUMAI (RIAUPOS.CO)– Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba berinisial HES alias HR (28) warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka HR diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (23/4) dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Selasa (26/4) membenarkan adanya penangkapan tersangka HR bersama sejumlah barang bukti yang diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada saat penggerebekan tersangka HR di pinggir Jalan Tuanku Tambusai, tim kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,30 gram, 1 helai celana pendek warna hitam merk rafiss, 1 buah tas kain merk xide, 1 unit timbangan digital  dan 2 blok plastik bening serta 1 unit handphone," ujar Mardiwel.

Baca Juga:  Monumen Antiteror di KPK Diresmikan

Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini bermula pada awal April 2022. Di mana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

- Advertisement -

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HES alias HR (28) yang sedang berdiri di tepi Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya kini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Torehkan Prestasi, Tujuh Prodi Akreditasi A
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO)– Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba berinisial HES alias HR (28) warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka HR diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (23/4) dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Selasa (26/4) membenarkan adanya penangkapan tersangka HR bersama sejumlah barang bukti yang diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada saat penggerebekan tersangka HR di pinggir Jalan Tuanku Tambusai, tim kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,30 gram, 1 helai celana pendek warna hitam merk rafiss, 1 buah tas kain merk xide, 1 unit timbangan digital  dan 2 blok plastik bening serta 1 unit handphone," ujar Mardiwel.

Baca Juga:  Film “Bude Jo Belajar Kelola Sampah”, Kampanyekan Pengelolaan Sampah

Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini bermula pada awal April 2022. Di mana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HES alias HR (28) yang sedang berdiri di tepi Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya kini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Penurunan Kasus Covid-19, Kegiatan Produktif Mulai Membaik

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari