JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Praktik pertambangan ilegal yang marak di daerah-daerah menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena selain merugikan negara juga merusak alam.
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas kepada penambang ilegal. Termasuk dengan rencana pembentukan satgas Penanganan Penambangan Ilegal yang peraturan presidennya (Perpres).
"Soal tambang departemen pencegahan setahu saya sudah terlibat sejak pimpinan priode lalu. Dan terakhir kami pun dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas Pimpinan KPK dan Departemen Pencegahan," kata Lili kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring juga menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal. Namun politikus PKS itu menyarankan agar Satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri tetapi juga KPK.
"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.
Tifatul menyatakan, dirinya sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP. Sebab sangat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi sependapat dengan DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.
Senada dengan Komisi VII dan Kementerian ESDM, di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan aktivis hukum dan lingkungan Indonesia (Ahli) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan dua perusahaan ke Polda Sultra.
Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam.
Dalam laporan kali ini, Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut. "Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Aslan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal