JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rizaldi meminta perkara yang menjerat kliennya dihentikan.
Andi menyampaikan permintaan itu melalui surat permohonan rekomendasi penghentian perkara yang diantar ke Kejati DKI Jakarta.
Dia beralasan proses hukum yang berlangsung terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, dipaksakan.
"Apa yang dilakukan keduanya semata-mata merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," ujar Andi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, konteks kajian Fathia dan Haris Azhar yang menyeret nama Luhut Binsar dijamin baik menurut instrumen hukum maupun hak asasi manusia.
"Surat yang kami sampaikan itu sebagai pendapat secara hukum dan hak asasi manusia yang sebenarnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," tegas Andi.
oleh karena itu, dia meminta kejaksaan menghentikan perkara tersebut karena menilai tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia.
Semestinya, kata Andi, kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus kliennya bisa memberikan usul tidak melanjutkan kasus itu ketika menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik.
"Setidak-tidaknya menghentikan kasus ini," ucap Andi Muhammad Rizaldi.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rizaldi meminta perkara yang menjerat kliennya dihentikan.
Andi menyampaikan permintaan itu melalui surat permohonan rekomendasi penghentian perkara yang diantar ke Kejati DKI Jakarta.
- Advertisement -
Dia beralasan proses hukum yang berlangsung terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, dipaksakan.
"Apa yang dilakukan keduanya semata-mata merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," ujar Andi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022).
- Advertisement -
Menurut dia, konteks kajian Fathia dan Haris Azhar yang menyeret nama Luhut Binsar dijamin baik menurut instrumen hukum maupun hak asasi manusia.
"Surat yang kami sampaikan itu sebagai pendapat secara hukum dan hak asasi manusia yang sebenarnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," tegas Andi.
oleh karena itu, dia meminta kejaksaan menghentikan perkara tersebut karena menilai tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia.
Semestinya, kata Andi, kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus kliennya bisa memberikan usul tidak melanjutkan kasus itu ketika menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik.
"Setidak-tidaknya menghentikan kasus ini," ucap Andi Muhammad Rizaldi.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun