- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pimpinan beserta Dewan Pengawas KPK, hari ini, Senin (27/1) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan.
Menurut Firli, tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Pertama adalah 366 perkara ini telah dirumuskan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK. Kemudian kedua perkara ini akan dilakukan evaluasi apakah akan dihentikan atau dilanjutkan penyidikannya.
- Advertisement -
“Atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain. Apakah kepada aparatur pengawas internal pemerintah atau aparatur penegak hukum,” ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Selanjutnya, kalau perkara dilanjutkan maka pimpinan KPK akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.
Sementara tunggakan perkara 2008-2020 Firli mengatakan sebanyak 113 yang sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan.
- Advertisement -
“Jadi ini harus kita selesaikan, kita aka kerja keras, dengan penyelidik penyidik akan kita akan bahas dan sudah dibahas, muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU 19/2019 disebut batas waktunya 2 tahun. Karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun perkaranya enggak maju-maju,” katanya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pimpinan beserta Dewan Pengawas KPK, hari ini, Senin (27/1) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan.
Menurut Firli, tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Pertama adalah 366 perkara ini telah dirumuskan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK. Kemudian kedua perkara ini akan dilakukan evaluasi apakah akan dihentikan atau dilanjutkan penyidikannya.
“Atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain. Apakah kepada aparatur pengawas internal pemerintah atau aparatur penegak hukum,” ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
- Advertisement -
Selanjutnya, kalau perkara dilanjutkan maka pimpinan KPK akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.
Sementara tunggakan perkara 2008-2020 Firli mengatakan sebanyak 113 yang sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan.
“Jadi ini harus kita selesaikan, kita aka kerja keras, dengan penyelidik penyidik akan kita akan bahas dan sudah dibahas, muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU 19/2019 disebut batas waktunya 2 tahun. Karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun perkaranya enggak maju-maju,” katanya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com