JAKARTA (RIAUPOS.CO) — WACANA Presiden Joko Widodo menyederhanakan eselonisasi bisa berdampak luas. Keinginannya menyisakan dua tingkat pejabat eselon, berarti menghapus eselon III dan IV. Jika ini diterapkan maka akan mengancam sekitar 430 ribu pejabat di dua eselon itu.
Anggota DPR Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta presiden mempertimbangkan betul rencana itu. Supaya kebijakan membuat dua eselon saja, bisa berpengaruh pada 430 ribu orang pejabat eselon III dan IV. Dia menuturkan jangan sampai kebijakan itu justru menjadi bumerang.
"Saya barusan diskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," katanya di Jakarta, Jumat (25/10).
Ninik, begitu dia akrab disapa, mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan tersebut. Apalagi tanpa dibarengi dengan solusi konkrit terkait kesejahteraannya. Legislator yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR (membidangi ASN) ini mengatakan, penyederhanaan eselon tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab kebijakan itu harus mengubah Undang-undang ASN lebih dulu. Ninik menjelaskan di UU ASN menyebut ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sehingga kalau mau menyederhanakan menjadi dua tingkatan tentunya harus mengubah undang-undang. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan belum ada pembahasan teknis soal rencana penghapusan eselon III dan IV.
"Menurut kami itu lebih ke political statement," katanya.
Dengan pernyataan itu, Presiden Jokowi menginginkan agar program pembangunan lebih terasa bagi masyarakat. Kemudian juga bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Semangat dalam pelayanan publik bukan sekedar sent, tetapi delivery. Menurut dia perampingan eselon dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Tujuannya agar kegiatan pemerintah lebih deliverable terkait kebijakan atau programnya. Ridwan mengatakan sampai saat ini belum ada instansi yang menghapus eselon III maupun IV.(wan/ted)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — WACANA Presiden Joko Widodo menyederhanakan eselonisasi bisa berdampak luas. Keinginannya menyisakan dua tingkat pejabat eselon, berarti menghapus eselon III dan IV. Jika ini diterapkan maka akan mengancam sekitar 430 ribu pejabat di dua eselon itu.
- Advertisement -
Anggota DPR Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta presiden mempertimbangkan betul rencana itu. Supaya kebijakan membuat dua eselon saja, bisa berpengaruh pada 430 ribu orang pejabat eselon III dan IV. Dia menuturkan jangan sampai kebijakan itu justru menjadi bumerang.
"Saya barusan diskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," katanya di Jakarta, Jumat (25/10).
- Advertisement -
Ninik, begitu dia akrab disapa, mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan tersebut. Apalagi tanpa dibarengi dengan solusi konkrit terkait kesejahteraannya. Legislator yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR (membidangi ASN) ini mengatakan, penyederhanaan eselon tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab kebijakan itu harus mengubah Undang-undang ASN lebih dulu. Ninik menjelaskan di UU ASN menyebut ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sehingga kalau mau menyederhanakan menjadi dua tingkatan tentunya harus mengubah undang-undang. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan belum ada pembahasan teknis soal rencana penghapusan eselon III dan IV.
"Menurut kami itu lebih ke political statement," katanya.
Dengan pernyataan itu, Presiden Jokowi menginginkan agar program pembangunan lebih terasa bagi masyarakat. Kemudian juga bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Semangat dalam pelayanan publik bukan sekedar sent, tetapi delivery. Menurut dia perampingan eselon dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Tujuannya agar kegiatan pemerintah lebih deliverable terkait kebijakan atau programnya. Ridwan mengatakan sampai saat ini belum ada instansi yang menghapus eselon III maupun IV.(wan/ted)