Categories: Nasional

DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan dan KUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR RI akhirnya menunda pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Dewan dan pemerintah akan melakukan kajian dan menyosialisasikan peraturan baru yang kontroversial itu. Pengesangan peraturan itu hanya ditunda, bukan dibatalkan.

 

Penundaan pengesahaan peraturan perundang-undangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara I, kemarin (24/9). Khususnya, RUU Pemasyarakatan. Dalam jadwal rapat paripurna, RUU itu dicantumkan sebagai salah satu aturan yang akan disahkan.

"Namun, sebelumnya DPR menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM pada 24 September perihal penundaan. Kami juga dengar pernyataan terkait permintaan penundaan," terang Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin rapat, kemarin.

Fahri pun mengusulkan agar dilakukan lobi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Rapat yang dihadiri 288 anggota itu pun diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi. Pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi III mengadakan rapat lobi dengan pemerintah di ruangan yang berada di belakang ruang paripurna.

Tidak sampai 15 menit, rapat lobi pun selesai. Mereka kembali ke ruang paripurna. Fahri mengatakan, dalam rapat lobi, pihaknya mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal perlunya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. "Kami menyetujui penundaan dalam rapat lobi," papar dia.

Namun, kata dia, walaupun pengesahan RUU ditunda, pihaknya memberikan kesempatan kepada panitia kerja (Panja) Komisi III RUU Pemasyarakatan untuk menyampaikan poin-poin penting peraturan tersebut.

Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU itu terdiri dari 11 bab dan 99 pasal. "RUU ini sudah disepakati di tingkat I," tutur dia saat menyampaikan laporannya.  Selama ini, masih banyak permasalahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, peraturan itu tidak hanya mengatur pemidanaan, tapi juga pembinaan, agar ketika mereka keluar bisa bergaul dengan masyarakat dan mentaati hukum. Permasalahan yang terjadi di Lapas, yaitu soal sarana prasarana dan maraknya peredaran narkoba. Banyak lapas yang kelebihan kapasitas. Lapas di DKI Jakarta, kata dia, kelebihan kapasitas sampai 260 persen. Selain itu, peredaran narkoba juga sangat marak. "UU Pemasyarakatan sekarang tidak bisa mengatasi perkembangan zaman," ungkapnya.

RUU itu berisikan sekitar 11 poin penting. Mulai penguatan sistem pemasyarakatan dalam peradilan pidana terpadu sampai sistem pengawasan pemasyarakatan.

Setelah pemaparan dari panja RUU Pemasyarakatan, Fahri pun meminta persetujuan untuk penundaan pengesahan. Semua anggota yang hadir pun setuju dengan penundaan. "RUU ini sudah melalui perjalanan panjang dan berliku," ungkap politikus asal Sumbawa, NTB itu.(lum/mar/far/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

11 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

11 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

11 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

11 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

21 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

23 jam ago