Selasa, 26 November 2024
spot_img

Diduga Ada Capim Terima Gratifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menyisakan persoalan serius, yaitu masih adanya nama-nama yang diduga memiliki jejak rekam kurang baik. Bahkan, berdasar catatan KPK, beberapa di antara 20 capim itu diduga pernah menerima gratifikasi dan menghambat kinerja KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, catatan jejak rekam tersebut sejatinya sudah disampaikan kepada panitia seleksi (pansel) capim KPK. Selain dugaan penerimaan gratifikasi dan menghalangi kinerja KPK, Febri juga menyebut beberapa nama capim yang diduga tidak patuh LHKPN serta diduga melanggar etik saat bekerja di KPK..

KPK belum menyebut siapa saja capim yang diduga bermasalah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui dugaan penerimaan gratifikasi itu tentu mengarah pada capim yang berstatus penyelenggara negara. "Saya nggak mau masuk ke person-nya. Yang jelas kalau dia bukan penyelenggara negara ya dia bukan kategori gratifikasi," ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).

Baca Juga:  Mau Tahu Sisa Umur Anda? Begini Caranya

Apakah dugaan penerimaan gratifikasi itu mengarah kepada capim yang berasal dari polisi, jaksa, hakim dan PNS lain? Saut tidak mau menjawab detail. Menurut dia, catatan itu sudah diberikan kepada pansel. Sehingga menjadi ranah pansel. "Saya nggak mau spesifik. Yang penting apa yang kami beri sudah diberikan ke pansel," ujarnya.

Apakah dugaan gratifikasi itu akan ditindaklanjuti KPK? Saut menjawab diplomatis. Dia menyebut semuanya bergantung pada kompetensi penerimaan gratifikasi itu. "Yang jelas penyelenggara negara kan harus melaporkan (gratifikasi), tapi sejauh ini dia mungkin belum kategori penyelenggara negara kan bisa juga," kilahnya.

Saut menyebut sebagian catatan KPK yang diberikan kepada pansel sejatinya sudah diketahui publik. Dan dia meyakini lambat laun catatan itu juga akan muncul ke publik. "Intinya semua publik sudah tahu kecuali ada beberapa yang kita nggak boleh ungkap diantaranya. Kalau kita katakan temuan PPATK kan nggak boleh kasi tahu ke publik," imbuh dia.

Baca Juga:  Kapal Bermuatan TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, Ada Korban Belum Ditemukan

Secara umum, Saut menyebut catatan itu sudah diserahkan ke pansel sebagai pertimbangan untuk memilih 20 nama yang telah diumumkan pada Jumat (23/8). Terkait nama yang diloloskan meski berlatarbelakang kurang baik, Saut menyebut itu hak prerogatif pansel. "Pansel saja yang mutuskan, mereka yang paham," ujar dia.

Menanggapi temuan yang disampaikan jubir KPK, anggota pansel capim Hendardi mengatakan, pihaknya sudah menerima catatan tersebut. Bahkan, bukan hanya KPK, tapi juga temuan dari lembaga lainnya yang bekerja sama. (tyo/far/jpg)

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menyisakan persoalan serius, yaitu masih adanya nama-nama yang diduga memiliki jejak rekam kurang baik. Bahkan, berdasar catatan KPK, beberapa di antara 20 capim itu diduga pernah menerima gratifikasi dan menghambat kinerja KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, catatan jejak rekam tersebut sejatinya sudah disampaikan kepada panitia seleksi (pansel) capim KPK. Selain dugaan penerimaan gratifikasi dan menghalangi kinerja KPK, Febri juga menyebut beberapa nama capim yang diduga tidak patuh LHKPN serta diduga melanggar etik saat bekerja di KPK..

- Advertisement -

KPK belum menyebut siapa saja capim yang diduga bermasalah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui dugaan penerimaan gratifikasi itu tentu mengarah pada capim yang berstatus penyelenggara negara. "Saya nggak mau masuk ke person-nya. Yang jelas kalau dia bukan penyelenggara negara ya dia bukan kategori gratifikasi," ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).

Baca Juga:  Cinta Terhalang Lockdown, Sepasang Kekasih Memilih Bunuh Diri

Apakah dugaan penerimaan gratifikasi itu mengarah kepada capim yang berasal dari polisi, jaksa, hakim dan PNS lain? Saut tidak mau menjawab detail. Menurut dia, catatan itu sudah diberikan kepada pansel. Sehingga menjadi ranah pansel. "Saya nggak mau spesifik. Yang penting apa yang kami beri sudah diberikan ke pansel," ujarnya.

- Advertisement -

Apakah dugaan gratifikasi itu akan ditindaklanjuti KPK? Saut menjawab diplomatis. Dia menyebut semuanya bergantung pada kompetensi penerimaan gratifikasi itu. "Yang jelas penyelenggara negara kan harus melaporkan (gratifikasi), tapi sejauh ini dia mungkin belum kategori penyelenggara negara kan bisa juga," kilahnya.

Saut menyebut sebagian catatan KPK yang diberikan kepada pansel sejatinya sudah diketahui publik. Dan dia meyakini lambat laun catatan itu juga akan muncul ke publik. "Intinya semua publik sudah tahu kecuali ada beberapa yang kita nggak boleh ungkap diantaranya. Kalau kita katakan temuan PPATK kan nggak boleh kasi tahu ke publik," imbuh dia.

Baca Juga:  Kerja Efektif, KLHK Lakukan Penegakan Hukum Sekaligus Upaya Pencegahan dan Pemadaman Karhutla

Secara umum, Saut menyebut catatan itu sudah diserahkan ke pansel sebagai pertimbangan untuk memilih 20 nama yang telah diumumkan pada Jumat (23/8). Terkait nama yang diloloskan meski berlatarbelakang kurang baik, Saut menyebut itu hak prerogatif pansel. "Pansel saja yang mutuskan, mereka yang paham," ujar dia.

Menanggapi temuan yang disampaikan jubir KPK, anggota pansel capim Hendardi mengatakan, pihaknya sudah menerima catatan tersebut. Bahkan, bukan hanya KPK, tapi juga temuan dari lembaga lainnya yang bekerja sama. (tyo/far/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari