PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (24/5). Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan menghadirkan 7 saksi. Yakni Devi Susanto selaku staf penerima barang di Bappeda Siak, Erita sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak. Berikutnya Hendri Budiman (pihak ketiga), Nurmaneli sebagai honorer di Bappeda Siak. Selanjutnya, Ramli (pihak ketiga) dan Rieke selaku honorer. Namun, ada satu saksi yang tidak bisa hadir yaitu, Said Khairuddin selaku pemilik toko (pihak ketiga).
Dalam keterangannya, saksi Erita mengakui pernah memberikan uang kepada Yan Prana sebagai kepala Bappeda Siak atau selaku Pengguna Anggaran (PA) di ruang kerja terdakwa. Uang yang diserahkannya tersebut berasal dari selisih harga anggaran atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) lebih kurang Rp400 juta.
"Begitu ada selisih harga (berlebih) dari kuitansi kosong yang dibuat, uangnya langsung saya serahkan ke Pak Yan Prana di ruang kerjanya. Saya tidak ingat pasti berapa totalnya, tapi kira-kira kalau ditotalkan ada sekitar Rp400 juta," ujar Erita dalam keterangannya.
Dijelaskannya, kuitansi kosong tersebut digunakan untuk pembelian ATK yang tidak dianggarkan dalam mata anggaran, tetapi dibeli karena diperlukan. Di dalam kuitansi kosong itu akan muncul selisih harga dari sisa belanja.
"Setiap ada pencairan dari selisih harga pembelian ATK itu, uangnya saya serahkan kepada Yan Prana selaku PA atau Kepala Bappeda," sebutnya.
Dalam persidangan, Yan Prana membantah keterangan Erita.
"Saksi Erita tidak pernah menyerahkan uang kepada saya. Namun yang saya katakan adalah ketika saya ada tamu, saya menyampaikan kepada Erita tolong dibantu," ucap Yan Prana.
Namun, Erita tetap pada keterangannya yang disampaikan kepada majelis hakim atau sesuai dalam BAP yang mengatakan bahwa ia telah menyerahkan uang kepada Yan Prana setiap ada pencairan selisih harga pembelian ATK.
"Saya bersumpah yang mulia. Setiap ada pencairan uang dari selisih harga pembelian ATK itu saya serahkan uangnya kepada Yan Prana," tegasnya.
Sementara itu, Devi Susanto selaku staf penerima barang di Bappeda Siak mengungkapkan dalam keterangannya pernah melakukan perjalanan dinas dan dipotong 10 persen yang diberi tahukan oleh bendahara. Selain itu juga proses penerimaan ATK yang disampaikan PPTK kepada dirinya tidak sesuai dengan yang dibuat diberita acara. "Saya tidak tahu siapa yang membuatnya. Barang yang diterima dengan berita acara yang dibuat tidak sesuai. Saya tidak berani komplin karena atasan saya," terang Devi Susanto.
Setelah mendengarkan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi tersebut, Hakim Ketua Lilin Herlina memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.(dof)