Sabtu, 21 Juni 2025

Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dihentikan Sementara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai 26 Maret 2020. Penghentian ini akan dilakukan sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

“Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri,” ujar Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam siaran pers, Rabu (25/3).

Baca Juga:  Masif Tanam Pohon Kesukaan Codet Cs di Terowongan Tol

Meskipun begitu, BP2Ml juga tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, pihaknya menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.

“Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD),” jelasnya.

Begitupula dengan Pegawai BP2Ml yang menangani kepulangan PMI. Jika terdapat indikasi terpapar virus tersebut, maka pegawai bersangkutan akan segera diperilsa kepada instansi
kesehatan setempat dan melaporkan setiap pelaksanakan pelayanan kepulangan.

Baca Juga:  17 Pasien Positif Corona dari Pasar Raya Padang

“Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat 1 hari sebelum ketibaan di Indonesia,” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai 26 Maret 2020. Penghentian ini akan dilakukan sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

“Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri,” ujar Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam siaran pers, Rabu (25/3).

Baca Juga:  Duduk, Diculik, Diperkosa dan Dijual ke Hidung Belang

Meskipun begitu, BP2Ml juga tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, pihaknya menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.

- Advertisement -

“Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD),” jelasnya.

Begitupula dengan Pegawai BP2Ml yang menangani kepulangan PMI. Jika terdapat indikasi terpapar virus tersebut, maka pegawai bersangkutan akan segera diperilsa kepada instansi
kesehatan setempat dan melaporkan setiap pelaksanakan pelayanan kepulangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Farhat Protes Galih dan Pablo Masuk Sel Tikus

“Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat 1 hari sebelum ketibaan di Indonesia,” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai 26 Maret 2020. Penghentian ini akan dilakukan sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

“Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri,” ujar Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam siaran pers, Rabu (25/3).

Baca Juga:  Delegasi Prancis Kunjungi Taiwan Lagi, Tak Takut Ancaman Cina

Meskipun begitu, BP2Ml juga tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, pihaknya menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.

“Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD),” jelasnya.

Begitupula dengan Pegawai BP2Ml yang menangani kepulangan PMI. Jika terdapat indikasi terpapar virus tersebut, maka pegawai bersangkutan akan segera diperilsa kepada instansi
kesehatan setempat dan melaporkan setiap pelaksanakan pelayanan kepulangan.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Mulai Longgar

“Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat 1 hari sebelum ketibaan di Indonesia,” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari