Kamis, 19 September 2024

Ada Klaster Sekolah, PTM Terbatas Harus Tutup 14 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah perubahan aturan, mulai dari kapasitas siswa pembelajaran tatap muka (PTM) hingga penutupan sekolah saat terjadi klaster Covid-19 di sekolah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (menag), Menteri Kesehatan (menkes), dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menkes Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjelaskan, dalam SKB empat menteri terbaru, aturan PTM terbatas lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Misalnya, dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya (PTK) sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Sementara, PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Baca Juga:  MUI: Vaksin Astrazeneca Haram, tapi Boleh

Hal tersebut kini dipertegas guna lebih menjamin kesehatan dan keselamatan warga sekolah. PTK wajib vaksin untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas. "Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/12).

- Advertisement -

Hal baru lainnya, mengenai penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Menurut BGS, pada SKB terdahulu, penutupan sekolah dan penghentian sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Nah, pada SKB terbaru, penghentian ditetapkan lebih lama. Yakni, 14×24 jam.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen," paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Div Provam Mabes Turun Tangan, Bripda AP Terancam Dipecat dan Dipidana

Untuk mengetahui hal tersebut, sekolah dan pihak-pihak terkait dapat memantau melalui dashboard khusus yang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni, https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Apabila setelah dilakukan surveilans, dinyatakan bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen maka ketentuan penutupan berbeda. PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, SKB empat Menteri ini, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama. Khususnya masa depan anak-anak Indonesia. SKB pun disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat.(mia/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah perubahan aturan, mulai dari kapasitas siswa pembelajaran tatap muka (PTM) hingga penutupan sekolah saat terjadi klaster Covid-19 di sekolah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (menag), Menteri Kesehatan (menkes), dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menkes Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjelaskan, dalam SKB empat menteri terbaru, aturan PTM terbatas lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Misalnya, dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya (PTK) sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Sementara, PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Baca Juga:  Hari Ini, WHO Berikan Status Virus 2019-nCoV

Hal tersebut kini dipertegas guna lebih menjamin kesehatan dan keselamatan warga sekolah. PTK wajib vaksin untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas. "Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/12).

Hal baru lainnya, mengenai penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Menurut BGS, pada SKB terdahulu, penutupan sekolah dan penghentian sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Nah, pada SKB terbaru, penghentian ditetapkan lebih lama. Yakni, 14×24 jam.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen," paparnya.

Baca Juga:  Video Dewi Perssik Di-take Down

Untuk mengetahui hal tersebut, sekolah dan pihak-pihak terkait dapat memantau melalui dashboard khusus yang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni, https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Apabila setelah dilakukan surveilans, dinyatakan bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen maka ketentuan penutupan berbeda. PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, SKB empat Menteri ini, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama. Khususnya masa depan anak-anak Indonesia. SKB pun disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat.(mia/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari