PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut keterlibatan PT Arthindo Utama di balik pengungkapan tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Kota Dumai.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya pelaku lain berperan sebagai pemasok minyak bumi ke tempat penyulingan tersebut.
Pada perkara ini telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka berinisial AM (38), DA (58) BS (27), dan JD (46). Mereka berperan mulai dari penyuplai minyak mentah hasil pembersihan sumur milik PT CPI, pengelola, dan pengawas kegiatan penyulingan, serta pekerja.
Atas penangkapan tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan dengan meminta sejumlah keterangan saksi. Hal ini untuk mengusut tuntas pengolahan minyak mentah ilegal yang berlokasi di Jalan Mataram, Desa Bukit Kayu Kapur, Dumai.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya menemukan karakter dari kadar minyak yang berbeda di tempat penyulingan minyak ilegal tersebut. Sehingga diduga ada pelaku lain yang turut memasok minyak mentah ke sana. Disampaikan jenderal bintang dua itu, penyidik sudah mengindentifikasi barang bukti berupa 46 ton yang didapati di lokasi kejadian. Yang mana, diketahui minyak mentah itu bukan hanya berasal dari pembersihan sumur minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dilakukan oleh PT Arthindo Utama.
"Kuat dugaan ada sumber lain (yang memasok minyak mentah ke kilang itu)," ungkap Agung, Kamis (23/7).
Dilanjutkan Agung, hal itu dibuktikan dengan karakter minyak dari hasil pembersihan lebih kotor karena tercampur air dan lumpur. Selain itu kandungan minyak mentahnya sangat sedikit.
"Tapi kami temukan ada minyak yang kualitasnya sangat bagus, diduga berasal dari pengeboran pipa Blok Rokan," imbuh alumni Akpol 1988 itu.
Mantan Deputy Siber Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan, minyak mentah yang berasal dari pembersihan sumur minyak sangat kecil kemungkinannya. Sebab, untuk memperoleh minyak mentah dengan kualitas bagus itu mesti dilakukan pengeboran yang cukup dalam.
"Jadi kecil sekali kemungkinan (minyak berasal dari pembersihan sumur milik PT CPI)," paparnya.
Dikatakan Agung, tempat pengolahan minyak mentah ilegal itu merupakan muara dari pencurian atau illegal tapping yang selama ini terjadi. Dengan pengungkapan tersebut, pihaknya dapat mendeteksi pencurian minyak sudah merugikan negara. "Diharapkan pengungkapan ini bisa menghentikan semua pencurian yang terjadi," harapnya optimis.
Agung menambahkan, penyidik tengah mendalami peran dari PT Artindo Utama. Karena pengangkutan minyak sampai ke lokasi penyulingan itu menggunakan truk milik dari perusahan tersebut. Padahal truk itu sudah dipasang GPS oleh pihak perusahaan. Saat ini, sudah dilakukan penangkapan terhadap AM. Ia merupakan karyawan PT Arthindo Utama yang berperan sebagai pemasok minyak mentah ke tempat kilang ilegal tersebut. AM ini diketahui mengambil hasil pembersihan sumur berupa campuran minyak mentah dengan air dan lumpur atau fluida. Lalu, menjualnya kepada tersangka AW, selaku pemilik usaha pengolahan minyak mentah seharga Rp500 tiap liternya.
"Artinya ini kan terpantau ke manapun jalurnya. Ini sedang kami dalami," beber mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini.
Ditambahkan Agung, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini Polda Riau sangat serius terhadap adanya kasus kejahatan ekonomi. Terutama, yang bisa merugikan negara.
"Minyak dari Blok Rokan ini adalah aset negara yang akan mendukung keuangan negara. Jadi kalau minyaknya dicuri, maka yang merugi itu negara," tegasnya.
Agung bertekad untuk memberantas semua bentuk pencurian minyak di Bumi Lancang Kuning, dan berkomitmen mewujudkan zero illegal tapping. Sehingga, aset negara akan menyumbang pendapatan negara secara maksimal.
"Dengan demikian maka akhirnya keuangan negara bisa digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu Manager Area PT Arthindo Utama Deni mengakui, AM merupakan karyawan dan telah berkerja cukup lama di perusahaan tersebut. Namun, dia menyampaikan tidak mengetahui AM mengambil minyak hasil pembersihan sumur PT CPI dan dijual ke tempat penyulingan.
"Saya tidak tahu. Karena setiap kendaraan yang keluar dan masuk selalu diawasi serta dilakukan pencatatan," ujar Deni.
Pengungkapan ini, merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT CPI sejak tahun lalu. Yang mana, terungkap hasil minyak curian dijual hingga ke provinsi tetangga yakni Sumatera Barat dan Sumatera Utara untuk diolah menjadi bahan bakar. Dari situlah diketahui bahwa di Bumi Lancang Kuning turut terdapat pengolahan minyak bumi ilegal yakni di Kota Dumai. Tempat penyulingan itu mampu memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar maupun premium sebanyak puluhan ton dalam sebulan.(rir)