Minggu, 10 November 2024

ICW Desak KPK Ajukan Kasasi karena Rendahnya Hukuman Rommy

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding terhadap mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dengan hukuman 1 tahun penjara.

“ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (24/4).

- Advertisement -

Kurnia memandang seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan.

“Vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara,” sesal Kurnia.

Kurnia membeberkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu. Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta.

- Advertisement -

“Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara,” beber Kurnia.

Baca Juga:  Napi di Rutan Kabanjahe Sumut Rusuh

Bahkan, vonis terhadap Rommy paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya. Kurnia mencontohkan, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS yang diganjar hukuman 18 tahun penjara; Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat divonis 14 tahun penjara; Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP dihukum 10 tahun penjara; dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar diganjar 15 tahun penjara.

“Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai,” tegas Kurnia.

KPK pun menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy yang dikurangi hukumannya menjadi satu tahun pidana penjara. Jaksa KPK kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

Baca Juga:  ICW Nilai TGPF Kasus Novel Baswedan Gagal, Ini Kata Polisi

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim,” ujar Ali.

Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya akan segera bebas. Hal ini setelah Rommy dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Mestinya begitu, karena kalau menurut saya, hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Pak Rommy itu satu tahun. Terlepas dari adanya kasasi atau apapun,” urai Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir menghormati KPK jika ingin mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dia mengharapkan agar kliennya segera dibebaskan berdasarkan putusan banding PT DKI Jakarta.

“Mereka (KPK) juga punya hak untuk kasasi, tapi maksud saya, ya nggak ada dasarnya, nggak ada kepentingannya kalau mereka tetap melakukan penahanan terhadap pak Rommy. Karena masa hukuman ini hanya 1 tahun. Itu yang dasar dari penahanan dia,” ungkap Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir memperkirakan kliennya tidak lama lagi akan keluar dari rumah tahanan KPK. “Sekitar tanggal 29 atau 30 April, keluar dari Rutan KPK,” pungkasnya.

 

Laporan: Jawapos.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding terhadap mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dengan hukuman 1 tahun penjara.

“ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (24/4).

- Advertisement -

Kurnia memandang seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan.

“Vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara,” sesal Kurnia.

- Advertisement -

Kurnia membeberkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu. Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta.

“Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara,” beber Kurnia.

Baca Juga:  Jokowi Pamer Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Pasien Positif Terbanyak di Dunia

Bahkan, vonis terhadap Rommy paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya. Kurnia mencontohkan, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS yang diganjar hukuman 18 tahun penjara; Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat divonis 14 tahun penjara; Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP dihukum 10 tahun penjara; dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar diganjar 15 tahun penjara.

“Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai,” tegas Kurnia.

KPK pun menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy yang dikurangi hukumannya menjadi satu tahun pidana penjara. Jaksa KPK kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

Baca Juga:  Syekh Ali Jaber Ditusuk, Dude Harlino: Kita Berharap Ini yang Terakhir

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim,” ujar Ali.

Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya akan segera bebas. Hal ini setelah Rommy dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Mestinya begitu, karena kalau menurut saya, hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Pak Rommy itu satu tahun. Terlepas dari adanya kasasi atau apapun,” urai Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir menghormati KPK jika ingin mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dia mengharapkan agar kliennya segera dibebaskan berdasarkan putusan banding PT DKI Jakarta.

“Mereka (KPK) juga punya hak untuk kasasi, tapi maksud saya, ya nggak ada dasarnya, nggak ada kepentingannya kalau mereka tetap melakukan penahanan terhadap pak Rommy. Karena masa hukuman ini hanya 1 tahun. Itu yang dasar dari penahanan dia,” ungkap Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir memperkirakan kliennya tidak lama lagi akan keluar dari rumah tahanan KPK. “Sekitar tanggal 29 atau 30 April, keluar dari Rutan KPK,” pungkasnya.

 

Laporan: Jawapos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari