Categories: Nasional

98 PPPK Rohul Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah derah meminta kepada 98 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu untuk dapat bekerja dengan totalitas dan inovatif.

Dengan penuh pengabdian dan keihlasan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga pekerjaan yang dilakukan, dapat bernilai ibadah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, semoga mampu bersinergi membawa Rokan Hulu bisa lebih maju ke depannya.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (23/3), usai melantik dan mengambil sumpah janji 48 PPPK pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) dan 50 PPPK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul di pendopo rumah dinas bupati Rohul.

Tampak hadir Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH, Asisten III Setda Rohul H Edi Suherman, Plt Kadis TPH Rohul Fishman Hendri Shut, Kadisdikpora Rohul Margono MSi.

‘’Saya mengucapkan selamat kepada 98 PPPK di lingkungan Pemkab Rohul yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Laksanakan tupoksi dengan baik, meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia serta disiplin agar tumbuh rasa tanggung jawab, integritas dan etos kerja yang tinggi," ujarnya.

Bupati menyebutkan, pemerintah daerah mempunyai komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan manajemen SDM, telah memprioritaskan PPPK jabatan fungsional penyuluh pertanian dalam pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi hingga kesejahteraan guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi.

Sebab, lanjutnya, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan teknis yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

Maka dari itu, kata bupati, para PPPK yang dilantik yang memiliki tugas pokok fungsional penyuluh pertanian, dapat melaksanakan pembinaan/pengawasan, evaluasi,  pengembangan kegiatan usaha tani mendukung kecukupan pangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Yang meliputi pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan pengawasan untuk tujuan tertentu serta kepada pejabat fungsional lainnya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pejabat fungsional dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.(epp)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago