Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jaminan Penumpang Kapal, PT Jasa Rajarja dan Operator Kapal Tandatangani MoU

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya memberikan jaminan penumpang, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan operator kapal penumpang rute Panipahan-Bagan Siapiapi dan Panipahan-Tanjung Balai Asahan. Penandatangan MoU ini dilakukan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM dengan Koordinator Operator Kapal Hendra di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Selasa (23/3).

Rudi menjelaskan, penandatangan MoU ini meliputi KM Panipahan Mas, KM Panipahan Bersatu 01, KM Panipahan Bersatu 02 dan KM Sabar Jaya. Kerja sama  tersebut memuat kewajiban operator kapal untuk menyetor iuran wajib kapal laut setiap bulannya yang dipungut dari penumpang kapal laut. Selanjutnya PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan anak buah Kapal  (ABK) sejak penumpang dan ABK  naik kapal di tempat pemberangkatan hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.

Baca Juga:  Pusat Kanker RS Awal Bros Layani Ribuan Pasien

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK Kapal  sesuai sifat cederanya adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Bagi korban cacat tetap diberikan makimal Rp 50 juta.

"Jasa Raharja menyiapkan maksimal Rp20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp1 juta untuk biaya P3K, Rp500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp4 juta rupiah untuk biaya penguburan. Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris," ulasnya.

Lulusan Magister Manajemen Universitas Riau ini mengharapkan dengan penandatangan MoU bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan saat menggunakan moda transporasi laut. “Dengan adanya MOU ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Panipahan , masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terjamin oleh Jasa Raharja," sebut Rudi.

Baca Juga:  Gempa di Bali, Penerbangan 5 Pesawat Tertahan 15 Menit

Rudi menambahkan, penandatangan MoU ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

"Dalam menjalankan tugas sebagai penjamin pertama kecelakaan baik di udara, darat, maupun laut, kami senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal atau operator kapal dalam upaya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang ada di wilayah Dumai khususnya para penumpang Kapal," imbuhnya.(mar)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya memberikan jaminan penumpang, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan operator kapal penumpang rute Panipahan-Bagan Siapiapi dan Panipahan-Tanjung Balai Asahan. Penandatangan MoU ini dilakukan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM dengan Koordinator Operator Kapal Hendra di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Selasa (23/3).

Rudi menjelaskan, penandatangan MoU ini meliputi KM Panipahan Mas, KM Panipahan Bersatu 01, KM Panipahan Bersatu 02 dan KM Sabar Jaya. Kerja sama  tersebut memuat kewajiban operator kapal untuk menyetor iuran wajib kapal laut setiap bulannya yang dipungut dari penumpang kapal laut. Selanjutnya PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan anak buah Kapal  (ABK) sejak penumpang dan ABK  naik kapal di tempat pemberangkatan hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku Teror Bom Molotov Terhadap Wartawan di Kampar Ditangkap Polisi

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK Kapal  sesuai sifat cederanya adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Bagi korban cacat tetap diberikan makimal Rp 50 juta.

"Jasa Raharja menyiapkan maksimal Rp20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp1 juta untuk biaya P3K, Rp500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp4 juta rupiah untuk biaya penguburan. Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris," ulasnya.

- Advertisement -

Lulusan Magister Manajemen Universitas Riau ini mengharapkan dengan penandatangan MoU bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan saat menggunakan moda transporasi laut. “Dengan adanya MOU ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Panipahan , masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terjamin oleh Jasa Raharja," sebut Rudi.

Baca Juga:  Gempa di Bali, Penerbangan 5 Pesawat Tertahan 15 Menit

Rudi menambahkan, penandatangan MoU ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

"Dalam menjalankan tugas sebagai penjamin pertama kecelakaan baik di udara, darat, maupun laut, kami senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal atau operator kapal dalam upaya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang ada di wilayah Dumai khususnya para penumpang Kapal," imbuhnya.(mar)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari