PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi kembali batal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pencabulan Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syafri Harto terhadap korban L. Aras dikabarkan positif Covid-19 hingga kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang lanjutan, Selasa (22/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengusulkan, agar orang nomor 1 di perguruan tinggi negeri tertua di Riau itu agar memberikan kesaksian secara virtual. Namun Majelis Hakim yang diketuai Dahlan tersebut ingin Aras hadir langsung di persidangan. Hingga usulan itu ditolak.
"Kami mengusulkan kepada majelis, Covid itu kan ada tenggang waktunya, 14 hari kalau tidak salah. Kalau misalnya dihadirkan Kamis lusa, artinya tidak cukup waktu juga menunggu dia sehat. Makanya kami tawarkan saksi bisa ikut sidang lewat virtual, tapi majelis tidak sepakat," jelas Syafril, salah seorang JPU dalam perkara tersebut.
Atas keinginan majelis hakim tersebut, maka JPU kembali mengagendakan ulang kehadiran Aras Mulyadi. Syafril menyebutkan, pihaknya diharuskan menghadirkan seluruh saksi yang ada di BAP, termasuk Rektor Unri. Maka untuk persidangan selanjutnya, JPU akan memperhatikan kondisi Aras Mulyadi. Bila sudah sehat, maka akan dihadirkan langsung langsung di ruang sidang.
"Mungkin sambil berjalan, tidak tertutup kemungkinan ketika terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau ada ahli, (Aras Mulyadi) disisip di situ saja," jelas Syafril.
JPU sendiri menurut Syafril berkomitmen menghadirkan Aras di persidangan. Karena banyak keterangan yang perlu dari yang bersangkutan. Pasalnya dari hasil investigasi yang dibentuk oleh kampus terkait kasus ini, JPU meyakini ada terjadi pencabulan. "Dari fakta persidangan dapat kami simpulkan bahwa kami yakin ada kejadian (pencabulan). Nanti puncaknya perkara ini di ahli nanti," sambung Syafril.
Sementara itu, pada sidang yang berlangsung singkat menjelang tengah hari kemarin, JPU menghadirkan teman korban L sebagai saksi. Saksi ini bekerja sebagai barista di di kafe tempat L bekerja.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto melanggar Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP. Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pertengahan November 2021 lalu. Syafri Harto baru ditahan pasca berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Pekanbaru pada pertengahan Januari 2022.
Rektor Unri Aras Mulyadi saat dihubungi terpisah, dua nomor telpon genggam yang biasa digunakannya tidak aktif. Soal kesehatan rektor ini, wartawan mencoba menghubungi Humas Unri, namun hingga tulisan ini diturunkan telpon maupun pesan singkat belum ditanggapi. Namun berdasarkan informasi dari JPU, Aras Mulyadi memang sedang menjalani isolasi terkait Covid-19.(end)