Jumat, 22 November 2024
spot_img

Bawaslu Data Baliho Bakal Calon Bupati

 

Assalamualaikum, Bawaslu Kabupaten Inhu. Apakah baliho bakal calon bupati sudah boleh dipasang? Karena baliho bakal calon bupati saat ini sudah dipasang hingga ke pelosok desa.

08126861XXX

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 sudah mulai terasa. Karena di berbagai sudut hingga ke tingkat desa, sudah mulai bertebaran baliho para bakal calon bupati.

Baliho yang dipasang, mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar. Tidak itu saja, kalender dengan foto bakal calon bupati juga sudah terlihat’ di berbagai tempat.

Sementara tahapan pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati, baru pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang, baru masuk tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ke KPU.

Baca Juga:  172 Peserta SKD Rohul Langsung Gugur

Sedangkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati dari keterwakilan partai politik atau gabungan partai politik ke KPU yakni pada tanggal 16 hingga 18 Juli 2020.

Menyikapi pemasangan baliho bakal calon bupati di sejumlah tempat itu dijawab tegas oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu melalui Devisi Pengawasan Mulianto SE. Menurutnya, pemasangan baliho bakal calon bupati, saat ini belum diatur dalam undang-undang. "Saat ini belum tahap pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati," ujar Mulianto SE, Rabu (22/1).

Ketika pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar hingga ditetapkan sebagai calon pasangan bupati dan wakil bupati oleh KPU, baru ada aturan yang mengatur. Karena apapun yang berkaitan dengan agenda pasangan calon bupati dan wakil bupati, sudah ada ketentuannya.

Baca Juga:  Wabup: Tingkatkan Kecintaan Membaca Alquran

Pemasangan baliho dilakukan yang menyebutkan bakal calon bupati saat ini, lebih kepada keindahan kota. "Jika keindahan kota dinilai terganggu akibat baliho tersebut, mungkin bisa ditertibkan oleh Satpol-PP," ungkapnya.

Namun demikian sebutnya, Bawaslu Kabupaten Inhu telah memerintahkan Panwascam di setiap kecamatan mendata jumlah baliho bakal calon bupati. Hal ini kaitannya, ketika sudah ada penetapan calon bupati, akan ada penertiban baliho tersebut.

Pihaknya juga berharap, dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada bupati dan wakil bupati mendatang, hendaknya juga ada peran aktif masyarakat. "Pengawasan Pilkada ini juga hak bersama untuk mengawasinya. Jika terdapat pelanggan, silahkan laporkan ke Bawaslu," terangnya.(kas)

 

Assalamualaikum, Bawaslu Kabupaten Inhu. Apakah baliho bakal calon bupati sudah boleh dipasang? Karena baliho bakal calon bupati saat ini sudah dipasang hingga ke pelosok desa.

- Advertisement -

08126861XXX

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 sudah mulai terasa. Karena di berbagai sudut hingga ke tingkat desa, sudah mulai bertebaran baliho para bakal calon bupati.

- Advertisement -

Baliho yang dipasang, mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar. Tidak itu saja, kalender dengan foto bakal calon bupati juga sudah terlihat’ di berbagai tempat.

Sementara tahapan pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati, baru pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang, baru masuk tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ke KPU.

Baca Juga:  172 Peserta SKD Rohul Langsung Gugur

Sedangkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati dari keterwakilan partai politik atau gabungan partai politik ke KPU yakni pada tanggal 16 hingga 18 Juli 2020.

Menyikapi pemasangan baliho bakal calon bupati di sejumlah tempat itu dijawab tegas oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu melalui Devisi Pengawasan Mulianto SE. Menurutnya, pemasangan baliho bakal calon bupati, saat ini belum diatur dalam undang-undang. "Saat ini belum tahap pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati," ujar Mulianto SE, Rabu (22/1).

Ketika pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar hingga ditetapkan sebagai calon pasangan bupati dan wakil bupati oleh KPU, baru ada aturan yang mengatur. Karena apapun yang berkaitan dengan agenda pasangan calon bupati dan wakil bupati, sudah ada ketentuannya.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru, Stok Sembako dan Elpiji Aman

Pemasangan baliho dilakukan yang menyebutkan bakal calon bupati saat ini, lebih kepada keindahan kota. "Jika keindahan kota dinilai terganggu akibat baliho tersebut, mungkin bisa ditertibkan oleh Satpol-PP," ungkapnya.

Namun demikian sebutnya, Bawaslu Kabupaten Inhu telah memerintahkan Panwascam di setiap kecamatan mendata jumlah baliho bakal calon bupati. Hal ini kaitannya, ketika sudah ada penetapan calon bupati, akan ada penertiban baliho tersebut.

Pihaknya juga berharap, dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada bupati dan wakil bupati mendatang, hendaknya juga ada peran aktif masyarakat. "Pengawasan Pilkada ini juga hak bersama untuk mengawasinya. Jika terdapat pelanggan, silahkan laporkan ke Bawaslu," terangnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari