JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang karyawan PT Waskita Karya. Pemeriksaan dilakukan guna mempertajam bukti-bukti dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek PT Waskita Karya. Ketiga saksi dari karyawan Waskita itu, yakni Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka FR (Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Febri menjelaskan, pemeriksan ketiganya untuk mendalami skandal PT Waskita Karya atas 14 proyek yang tengah masuk penyidikan KPK. Menurutnya, penyidik perlu mendalami dari ketiga keterangan saksi tersebut.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ungkap Febri.
Dalam kasus ini, mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, sampai Papua.
Proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian sampai Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman