PADANG (RIAUPOS.CO) – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin atau ilegal diamankan personel Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Senin (20/9). Perdagangan miras tanpa izin ini melalui aplikasi tranportasi online.
Selain mengamankan ratusam miras, polisi juga menetapkan penjual sebagai tersangka.
"Tersangka yang diamankan berinisial RD, umur 40 tahun, diamankan Senin (20/9) sekira pukul 16.48, di rumah kontrakan Jalan Aur Duri, No. 61, RT 001 RW 005, Kelurahan Parakgadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombespol Joko Sadono, Selasa (21/9) siang saat ekspose kasus.
Joko menyebut, terungkapnya kasus perdagangan miras ilegal itu berdasarkan penyelidikan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Anggota mendalami informasi tersebut, kemudian melakukan transaksi undercover buy dengan memesan melalui aplikasi tranportasi online dengan nama Toko Soju & Wine yang ada di dalam aplikasi tersebut. Setelah itu tersangka mengirim barang atau miras, dan selanjutnya mengamankan tersangka di lokasi tersebut," ungkap Joko.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita ratusan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti, serta barang bukti pendukung lainnya seperti satu dus kosong merek Royal Brewhouse, daftar harga miras, dan faktur pembelian.
"Mirasnya ada merek Wine, Royal Brewhouse, Soju. Masing-masing miras yang disita berbagai ukuran, yakni ada isi 750 mililiter, 350 mililiter, dengan kadar alkohol yang berbeda-beda seperti 13.5 persen kadar alkohol, 20 persen, 45 persen dan sebagainya," jelas Joko.
Lebih lanjut ia menyebut, miras tersebut dijual dengan harga bervariasi. Misalnya Soju dijual dengan harga Rp150 ribu per botol, sedangkan Wine dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.
"Apakah miras tersebut asli atau bukan masih belum diketahui. Karena kami sedang memeriksa tersangka, termasuk untuk mengungkap para pelanggannya. Mudah-mudahan ada informasi dari tersangka," sebutnya.
Joko Sadono menjelaskan, tersangka mulai memperdagangkan miras sejak 2018 yang dipesan dari Pekanbaru (Riau) dan Medan (Sumatera Utara). Keuntungan menjual melalui aplikasi online sekitar Rp4 juta.
"Kalau menjual secara offline itu sejak 2018 dijual kepada tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang, sedangkan secara online, atau aktivasi akun Gofood di Gojek pada 20 Agus 2021," beber Joko.
Tersangka terjerat Pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, tersangka belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Joko.(rid/rpg)