Categories: Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Minerba, Izin Tambang untuk Ormas Tak Bisa Lagi Ditunjuk Langsung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Melalui putusan tersebut, pemerintah tidak lagi diperbolehkan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, melalui mekanisme penunjukan langsung.

Putusan MK itu kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah organisasi keagamaan. Uji materi terhadap aturan tersebut sebelumnya diajukan Imam Rohmatulloh bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil.

Dalam gugatannya, para pemohon mempermasalahkan frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” yang terdapat dalam Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 1. Selain itu, Pasal 75 UU Minerba juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud mengatakan, sebanyak 87 ormas keagamaan Islam dijadwalkan berkumpul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada akhir pekan ini. Salah satu agenda yang menjadi pembahasan dalam forum tersebut adalah persoalan energi dan izin pertambangan bagi ormas keagamaan.

Menurut Marsudi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut diundang dalam forum tersebut. Kehadiran Bahlil diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terkait izin pertambangan bagi ormas keagamaan.

Ia memperkirakan, dalam pertemuan tersebut akan ada organisasi yang menyatakan minat untuk mengajukan izin tambang, sementara sebagian lainnya kemungkinan memilih untuk tidak mengambilnya.

“Yang penting jangan cuma tarik-tarik tambang saja,” kata ulama NU tersebut, kemarin (21/7).

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Menurutnya, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan pada dasarnya memiliki tujuan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi organisasi.

Mantan Wakil Menteri Agama itu juga menekankan bahwa apabila ormas keagamaan mengelola pertambangan, pelaksanaannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.

“Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.

Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut untuk mencegah munculnya kecemburuan, potensi kolusi, maupun kegaduhan di tengah masyarakat. Di sisi lain, ia mengimbau ormas keagamaan menyikapi putusan MK secara bijaksana.

“Ormas keagamaan yang mengelola tambang wajib ditopang kemampuan manajerial, profesionalisme, dan kepatuhan atas peraturan yang berlaku,” paparnya.

Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK. Muhammadiyah, kata dia, memilih untuk terlebih dahulu mengamati perkembangan situasi serta kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menilai ketentuan yang ditetapkan MK sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi yang selama ini dijalankan Muhammadiyah.

Prinsip tersebut mencakup pengelolaan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan kepastian terkait kekhawatiran mengenai konsesi pertambangan yang sebelumnya telah diberikan kepada ormas.

Bahlil menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, putusan tersebut tidak membatalkan IUP yang telah diterbitkan pemerintah sebelum amar putusan dibacakan.(wan/bry/aph/jpg)

Rindra

Recent Posts

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi di Rohil. Tiga tersangka diamankan bersama 2.010 liter…

35 menit ago

Harimau Sumatera Sering Melintas di Mengkapan, BBKSDA Riau Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Harimau Sumatera kembali dilaporkan terlihat di Mengkapan, Siak. BBKSDA Riau turun mengecek lokasi dan mengimbau…

49 menit ago

Kecelakaan Maut di Jalintim Inhu, Sopir Truk Tewas Terjepit

Tabrakan dua truk di Jalintim Inhu menewaskan sopir Refrigerator berusia 19 tahun. Kecelakaan juga menyebabkan…

1 jam ago

Empat Tim Putra dan Dua Tim Putri Siap Adu Kekuatan di HSBL Bagansiapiapi 2026

HSBL 2026 kembali hadir di Bagansiapiapi, Rohil. Enam tim basket dan empat tim dancer siap…

2 jam ago

Pria 58 Tahun Diciduk Polisi di Inhil, Sabu Belasan Gram Jadi Barang Bukti

Polisi menangkap pria 58 tahun di Inhil yang diduga mengedarkan sabu. Sebanyak 13,42 gram sabu…

2 jam ago

Perluas Literasi hingga Wilayah Perairan, Inhil Resmikan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil”

Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…

23 jam ago