Categories: Nasional

Pemerintah Menolak Disebut Lemah Tangani Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah tidak ingin negara lain menilai Indonesia lemah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Padahal upaya keras sudah dilakukan untuk mengatasi kejadian itu di berbagai daerah.

Pertimbangan ini pula yang membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan jajaran tidak terima tiga kali kalah dalam perkara gugatan karhutla yang diajukan masyarakat Kalimantan Tengah. Sehingga, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

’’Ini berkaitan dengan obligation (kewajiban), responsibility (tanggung jawab), jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini. Jangan sampai dikatakan seperti itu,’’ ucap Moeldoko di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Mantan Panglima TNI itu menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya optimal dalam menangani karhutla dan mengatasi agar kejadian itu tidak terulang lagi. Evaluasi kebijakan juga telah dilakukan dalam rangka mengatasi kebakaran hutan.

’’Kami tidak diam, pemerintah bekerja keras untuk itu. Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu (vonis bersalah), maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali,’’ katanya.

Diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pasang badan untuk Presiden RI Joko Widodo guna menghadapi perkara karhutla di Kalimatan Tengah. Kejaksaan, kata Prasetyo, siap menjadi pengacara Jokowi untuk menghadapi perkara karhutla. Pihaknya juga sedang mencari bukti baru untuk memuluskan pengajuan PK.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Presiden RI Jokowi dkk terkait perkara Karhutla di Kalimantan Tengah. Penolakan MA itu membuat vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tetap berlaku.

Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan karhutla.

Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.(fat)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago