Lukman Edy.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden akan sulit terwujud.
Demikian disampaikan LE, panggilan akrabnya, menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun, dan menjabat cukup satu kali saja.
’’Wacana menambah masa jabatan presiden (jadi 8 tahun) dan mengurangi hanya satu kali periode tidak faktual. Wacana yang secara politik sulit akan terwujud,’’ kata LE Senin (22/7/2019).
Dia menuturkan bahwa pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, paling tidak mengandung dua substansi, yakni masa jabatan selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.
Masa jabatan selama 5 tahun, merupakan pilihan dan kesepakatan bersama, tidak ada alasan yang filosofis, selain alasan tidak terlalu pendek dan tidak terlalu lama. Sedang-sedang saja.
Sedangkan tentang substansi fix term maksimal 2 kali periode adalah bagian dari kesepakatan dasar bangsa ketika reformasi, sebagai komitmen mewujudkan sistem presidensial di mana salah satu syaratnya adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden.
Sistem presidensial, dengan kewenangan yang besar pada presiden akan cenderung totaliter kalau tidak ada pembatasan masa jabatan,’’ tegas mantan menteri desa itu.
Politikus asal Riau itu melihat bahwa secara faktual, saat ini tidak ada agenda MPR untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden. Sehingga, harus ada alasan yang substansial yang ditinjau dari berbagai aspek sebelum memulai amendemen ketentuan pasal 7.
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…
Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…
Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.
Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…