Categories: Nasional

Polisi Tak Persoalkan Kivlan Didampingi Perwira TNI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor Sihombing tidak mempermasalahkan sejumlah perwira menengah dan tinggi TNI mendampingi Kivlan Zen ketika menghadapi sidang praperadilan berkaitan kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut Viktor, Kivlan berhak meminta bantuan hukum ke siapa pun, termasuk dari TNI. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan. ’’Itu hak mereka. Enggak apa-apa kan. Kan dilindungi oleh hukum,’’ ucap dia ditemui di PN Jaksel, Senin.
Viktor juga tidak menyampaikan keberatannya saat disinggung tim hukum Kivlan yang bertambah di sidang praperadilan. Sekitar 13 perwira TNI masuk sebagai tim hukum Kivlan di dalam persidangan.

’’Tanya ke Kabid Humas (Polda Metro Jaya),’’ ucap dia.

Lebih lanjut, Viktor hanya menjawab normatif disinggung pokok permohonan dari Kivlan. Kepolisian bakal menjawab permohonan di dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda tanggapan termohon, Selasa (23/7/2019).

’’Sudahlah. Sudah. Saya pikir prosedur ada. Aturan ada. Nanti kami ikuti. Saat mereka mengajukan permohonan, ya, kami dengarkan. Besok kami menjawab. Sudah. Selesai,’’ ucap dia.

Sebagai informasi PN Jaksel menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pihak pemohon yakni Kivlan Zen, Senin. Sidang ini digelar berkaitan dengan kasus dugaan makar.

Kivlan mempersoalkan empat hal dalam sidang praperadilan ini yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti. Kivlan menganggap pihak termohon dalam sidang praperadilan ini yakni Polda Metro Jaya, tidak sah ketika melaksanakan keempat hal tersebut.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

6 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

6 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

6 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

6 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

6 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

8 jam ago