BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Rohil, tertanggal 21 April kemarin.
Demikian ditegaskan Plt Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos, Rabu (22/4) di Bagansiapiapi.
"SE tersebut mengingatkan terkait dengan langkah untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri," kata Hermanto.
Beberapa poin imbauan katanya agar pelaksanakan ibadah puasa dengan selalu menjaga keimanan dan ketakwaan, memperbanyak infak sedekah dan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga di rumah.
Selain itu untuk menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa kepada para penjual petasan, mercun dan kembang api untuk tidak membuka atau menjual barang dagangannya selama bulan suci Ramadan.
"Kepada pemilik karoeke tidak dibenarkan membuka usaha hiburan tersebut dan kepada pemilik hotel, penginapan dan sejenisnya tidak dibenarkan juga menyediakan tempat asusila, perjudian dan mengumpulkan orang banyak," kata Hermanto.
Ditambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk mentaati ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, Gubernur Riau serta imbauan dari ormas Islam untuk selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 selama di bulan suci tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Rohil, tertanggal 21 April kemarin.
Demikian ditegaskan Plt Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos, Rabu (22/4) di Bagansiapiapi.
- Advertisement -
"SE tersebut mengingatkan terkait dengan langkah untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri," kata Hermanto.
Beberapa poin imbauan katanya agar pelaksanakan ibadah puasa dengan selalu menjaga keimanan dan ketakwaan, memperbanyak infak sedekah dan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga di rumah.
- Advertisement -
Selain itu untuk menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa kepada para penjual petasan, mercun dan kembang api untuk tidak membuka atau menjual barang dagangannya selama bulan suci Ramadan.
"Kepada pemilik karoeke tidak dibenarkan membuka usaha hiburan tersebut dan kepada pemilik hotel, penginapan dan sejenisnya tidak dibenarkan juga menyediakan tempat asusila, perjudian dan mengumpulkan orang banyak," kata Hermanto.
Ditambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk mentaati ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, Gubernur Riau serta imbauan dari ormas Islam untuk selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 selama di bulan suci tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman