Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Siap Digulirkan, 49 Peraturan Turunan UU Ciptaker Terbit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah disahkan Presiden Joko Widodo 2 November 2020 lalu, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berjalan. Sebab peraturan turunannya telah disahkan. Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Ciptaker resmi diterbitkan.

Seperti diketahui UU Ciptaker yang pembahasannya menuai penolakan dari berbagai pihak, berisi peraturan dari beragam sektor. Begitupun dengan peraturan turunannya juga beragam. Untuk PP misalnya mengatur mulai dari urusan jaminan produk halal, rekening penampung dana jamaah umrah, penggunaan tenaga kerja asing, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Kemudian PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK juga resmi diterbitkan. Seperti diketahui PP ini sempat menuai penolakan dari unsur pekerja. Sebab mereka menilai PP tersebut mengurangi hak mereka sebagai buruh.Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono mengatakan penetapan PP dan Perpres itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional. "Sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," katanya.

Baca Juga:  Dumai Belum Berencana Terapkan PSBB

Dia menjelaskan UU Ciptaker diterbitkan dengan tujuan menyediakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang berkualitas. Kemudian memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), penyederhanaan birokrasi, serta meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka mempercepat proyek strategis nasional.

Eddy mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memerlukan berbagai peraturan pelaksanaan teknis. Meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian sektor perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, dan sektor ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan regulasi PP tentang jaminan produk halal turunan UU Ciptaker adalah PP 39/2021. Dia menjelaskan PP tersebut memperkuat mandate jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.(wan/jpg)

Baca Juga:  Sony FX3 Terbaru Buat Para Pembuat Konten

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah disahkan Presiden Joko Widodo 2 November 2020 lalu, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berjalan. Sebab peraturan turunannya telah disahkan. Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Ciptaker resmi diterbitkan.

Seperti diketahui UU Ciptaker yang pembahasannya menuai penolakan dari berbagai pihak, berisi peraturan dari beragam sektor. Begitupun dengan peraturan turunannya juga beragam. Untuk PP misalnya mengatur mulai dari urusan jaminan produk halal, rekening penampung dana jamaah umrah, penggunaan tenaga kerja asing, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.

- Advertisement -

Kemudian PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK juga resmi diterbitkan. Seperti diketahui PP ini sempat menuai penolakan dari unsur pekerja. Sebab mereka menilai PP tersebut mengurangi hak mereka sebagai buruh.Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono mengatakan penetapan PP dan Perpres itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional. "Sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," katanya.

Baca Juga:  Pertegas Ruangan dengan Wall Molding

Dia menjelaskan UU Ciptaker diterbitkan dengan tujuan menyediakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang berkualitas. Kemudian memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), penyederhanaan birokrasi, serta meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka mempercepat proyek strategis nasional.

- Advertisement -

Eddy mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memerlukan berbagai peraturan pelaksanaan teknis. Meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian sektor perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, dan sektor ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan regulasi PP tentang jaminan produk halal turunan UU Ciptaker adalah PP 39/2021. Dia menjelaskan PP tersebut memperkuat mandate jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.(wan/jpg)

Baca Juga:  Dumai Belum Berencana Terapkan PSBB

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari