Kamis, 19 September 2024

Menko Polhukam Keluarkan Daftar Pasal Pidana untuk Pinjol Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan dari segi pidana terdapat sejumlah pasal yang dapat dijeratkan untuk pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut diungkapnya setelah rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri pada Selasa (19/10/2021).

"Kami juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," kata Mahfud dalam keterangan resmi.

Selain pasal tersebut, Mahfud juga menyebut sejumlah pasal lain diantaranya, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warning! Dampak Covid, Kelamin Seorang Pria Mengecil Setelah Sembuh

Menurutnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti ekses atau peristiwa melampaui batas yang terkait dengan pinjaman itu.

Ekses-ekses ini antara lain seperti ancaman kekerasan dan ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh milik orang yang diminta membayar utang.

- Advertisement -

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan di mata hukum perdata dengan jelas bahwa pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur.

"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata mantan hakim konstitusi tersebut.

Lebih lanjut, menurut Mahfud transaksi pinjol ilegal karena tidak sah bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Karenanya, pemerintah mengingatkan penyelenggara Pinjol ilegal berhenti beroperasi.

Baca Juga:  Puasa Mencegah Hoaks

"Imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menyatakan pemerintah mendorong pinjol yang telah memiliki lisensi atau legalitas untuk berkembang.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ujarnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar pinjol yang sudah legal mematok suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mereka.

Ia juga meminta agar aturan, kaidah, dan etika yang ada, terutama terkait penagihan, dilaksanakan.

"Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan dari segi pidana terdapat sejumlah pasal yang dapat dijeratkan untuk pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut diungkapnya setelah rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri pada Selasa (19/10/2021).

"Kami juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," kata Mahfud dalam keterangan resmi.

Selain pasal tersebut, Mahfud juga menyebut sejumlah pasal lain diantaranya, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Riau Rhythm in Orchestra 2020: Pengembaraan di Tengah Pandemi

Menurutnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti ekses atau peristiwa melampaui batas yang terkait dengan pinjaman itu.

Ekses-ekses ini antara lain seperti ancaman kekerasan dan ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh milik orang yang diminta membayar utang.

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan di mata hukum perdata dengan jelas bahwa pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur.

"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata mantan hakim konstitusi tersebut.

Lebih lanjut, menurut Mahfud transaksi pinjol ilegal karena tidak sah bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Karenanya, pemerintah mengingatkan penyelenggara Pinjol ilegal berhenti beroperasi.

Baca Juga:  Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunda Bayar 2019

"Imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menyatakan pemerintah mendorong pinjol yang telah memiliki lisensi atau legalitas untuk berkembang.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ujarnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar pinjol yang sudah legal mematok suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mereka.

Ia juga meminta agar aturan, kaidah, dan etika yang ada, terutama terkait penagihan, dilaksanakan.

"Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari