Jumat, 20 September 2024

Calon Independen Harus Dapat

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai terus melakukan sosialisasi bagi bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai. Mereka wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Dumai.

“Untuk Dumai jumlah DPT Pemilu terakhir adalah sejumlah 181.039 yang tersebar dalam 7 kecamatan. Sehingga prosentase dukungan perseorangan adalah 10 persen dari DPT,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Darwis SAg Ahad (20/10).

Ia mengatakan bakal pasangan perorangan harus menyerahkan formulir B1. Setiap lembar  dilampiri 1 lembar kopi  KTP. “ Untuk penetapan jumlah dukungan berdasarkan UU Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 3/2017 serta PKPU 15 2017,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi - Ma’ruf Menang, BPN Prabowo - Sandi Tolak Hasil

Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar sosialisasi pencalonan untuk menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Wali Kota Dumai.

- Advertisement -

“Kita khawatir calon perseorangan ini sudah menyiapkan dukungan banyak tapi kemudian secara administrasi tidak terpenuhi. Makanya kita menyosialisasikan tata cara penyusunan dukungan bagi calon perseorangan,” kata Darwis.

Pendaftaran untuk jalur independen menjadi perhatian utama bagi KPU dalam melaksanakan sosialisasi karena akan mulai pendaftarannya lebih dahulu dari pada jalur partai politik. “Mengingat ada perubahan aturan dari pilkada sebelumnya. tetap harus melampirkan bukti berupa foto kopi KTP elektronik sebagai bukti dukungan,” tutupnya.(hsb)

- Advertisement -

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai terus melakukan sosialisasi bagi bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai. Mereka wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Dumai.

“Untuk Dumai jumlah DPT Pemilu terakhir adalah sejumlah 181.039 yang tersebar dalam 7 kecamatan. Sehingga prosentase dukungan perseorangan adalah 10 persen dari DPT,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Darwis SAg Ahad (20/10).

Ia mengatakan bakal pasangan perorangan harus menyerahkan formulir B1. Setiap lembar  dilampiri 1 lembar kopi  KTP. “ Untuk penetapan jumlah dukungan berdasarkan UU Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 3/2017 serta PKPU 15 2017,” ujarnya.

Baca Juga:  Konferensi Iklim Gagal Capai Kesepakatan soal Pemanasan Global

Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar sosialisasi pencalonan untuk menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Wali Kota Dumai.

“Kita khawatir calon perseorangan ini sudah menyiapkan dukungan banyak tapi kemudian secara administrasi tidak terpenuhi. Makanya kita menyosialisasikan tata cara penyusunan dukungan bagi calon perseorangan,” kata Darwis.

Pendaftaran untuk jalur independen menjadi perhatian utama bagi KPU dalam melaksanakan sosialisasi karena akan mulai pendaftarannya lebih dahulu dari pada jalur partai politik. “Mengingat ada perubahan aturan dari pilkada sebelumnya. tetap harus melampirkan bukti berupa foto kopi KTP elektronik sebagai bukti dukungan,” tutupnya.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari