- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berasal dari instansi daerah maupun pusat di Kota Pekanbaru diimbau tak lagi berkeliaran saat jam dinas. Karena, keberadaan mereka di luar kantor tanpa mengerjakan tugas sehari-hari nya masuk kategori mengganggu ketertiban umum dan tak wajar.
Imbauan ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono menindaklanjuti adanya 13 orang ASN yang terjaring razia gabungan Satpol PP Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, Jumat (18/10) lalu. Dari seluruh ASN yang terjaring, empat di antaranya adalah ASN Pemko Pekanbaru.
- Advertisement -
Agus akhir pekan lalu pada Riau Pos menyampaikan, pada saat jam dinas ASN tidak boleh berkeliaran di luar kantor. ‘’Itu ada peraturan wali kotanya. Mereka berkeliaran itu mengganggu ketertiban umum dan perbuatannya jelas kurang wajar,’’ kata Agus.
Pihaknya, sambung Kasatpol PP acap menerima laporan dari masyarakat tentang tindak-tanduk ASN yang berkeliaran di luar kantor saat jam dinas. ‘’Banyak masyarakat yang melapor ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Sehingga kami ikut razia gabungan dengan provinsi,’’ imbuhnya.
Empat ASN Pemko Pekanbaru yang terjaring razia diserahkan penanganannya pada Satpol PP Kota Pekanbaru. Agus menyebut, pembinaan terhadap mereka dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal ASN tersebut. ‘’Kami laporkan ke OPD masing-masing agar dibina,’’ singkatnya.
- Advertisement -
Sebelumnya, razia gabungan terhadap ASN yang berkeliaran saat jam kerja Jumat kemarin dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Razia digelar dengan menyasar beberapa kedai kopi yang diantaranya terletak di Jalan Paus dan Jalan Sumatera.
‘’Totalnya ada 13 ASN yang tertangkap sedang sarapan dan ngopi saat jam kerja. Kita berharap, razia ini bisa dilakukan secara berkelanjutan dan jangan sampai bocor saat melakukan aksi. Kalau mau duduk di kedai kopi silahkan saja. Tapi jangan saat jam kerja. Saat jam istirahat atau setelah pulang kerja bisa saja. Bagaimana kita menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada warga, kalau kita masih asyik duduk di kedai kopi,’’ ucap Wagubri.(ali)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
(RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berasal dari instansi daerah maupun pusat di Kota Pekanbaru diimbau tak lagi berkeliaran saat jam dinas. Karena, keberadaan mereka di luar kantor tanpa mengerjakan tugas sehari-hari nya masuk kategori mengganggu ketertiban umum dan tak wajar.
Imbauan ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono menindaklanjuti adanya 13 orang ASN yang terjaring razia gabungan Satpol PP Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, Jumat (18/10) lalu. Dari seluruh ASN yang terjaring, empat di antaranya adalah ASN Pemko Pekanbaru.
- Advertisement -
Agus akhir pekan lalu pada Riau Pos menyampaikan, pada saat jam dinas ASN tidak boleh berkeliaran di luar kantor. ‘’Itu ada peraturan wali kotanya. Mereka berkeliaran itu mengganggu ketertiban umum dan perbuatannya jelas kurang wajar,’’ kata Agus.
Pihaknya, sambung Kasatpol PP acap menerima laporan dari masyarakat tentang tindak-tanduk ASN yang berkeliaran di luar kantor saat jam dinas. ‘’Banyak masyarakat yang melapor ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Sehingga kami ikut razia gabungan dengan provinsi,’’ imbuhnya.
- Advertisement -
Empat ASN Pemko Pekanbaru yang terjaring razia diserahkan penanganannya pada Satpol PP Kota Pekanbaru. Agus menyebut, pembinaan terhadap mereka dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal ASN tersebut. ‘’Kami laporkan ke OPD masing-masing agar dibina,’’ singkatnya.
Sebelumnya, razia gabungan terhadap ASN yang berkeliaran saat jam kerja Jumat kemarin dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Razia digelar dengan menyasar beberapa kedai kopi yang diantaranya terletak di Jalan Paus dan Jalan Sumatera.
‘’Totalnya ada 13 ASN yang tertangkap sedang sarapan dan ngopi saat jam kerja. Kita berharap, razia ini bisa dilakukan secara berkelanjutan dan jangan sampai bocor saat melakukan aksi. Kalau mau duduk di kedai kopi silahkan saja. Tapi jangan saat jam kerja. Saat jam istirahat atau setelah pulang kerja bisa saja. Bagaimana kita menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada warga, kalau kita masih asyik duduk di kedai kopi,’’ ucap Wagubri.(ali)
Laporan M ALI NURMAN, Kota