Selasa, 20 Agustus 2024

PPK dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA, memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas perkara senilai puluhan miliar tersebut. 

Kegiatan itu, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Yang mana, pelaksanaannya diprakasai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Kajati Riau, Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Mereka, kata Mia, yakni Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil. 

“Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD,” ungkap Mia, Senin (20/7). 

- Advertisement -
Baca Juga:  Lahan Gambut Sungai Apit Terbakar 21 Ha

Adapun perbuatan Hafiz Timtim, dipaparkan Mia, oknum PNS itu tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-calatog. Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. 

“Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” imbuhnya. 

- Advertisement -

Atas perbuatannya, para tersangka sebut Kajati Riau, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  KPK: Ayo Laporkan Mafia Pengadaan Alkes

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan di sela-sela proses pemeriksaan oleh penyidik. 

“Sore ini (kamarin, red) kami sudah melakukan penahanan terhadap HT dan RD. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan ini,” sebut Hilman.

Sejuah ini, dikatakan dia, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA, memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas perkara senilai puluhan miliar tersebut. 

Kegiatan itu, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Yang mana, pelaksanaannya diprakasai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Kajati Riau, Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Mereka, kata Mia, yakni Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil. 

“Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD,” ungkap Mia, Senin (20/7). 

Baca Juga:  Risma : Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras

Adapun perbuatan Hafiz Timtim, dipaparkan Mia, oknum PNS itu tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-calatog. Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. 

“Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka sebut Kajati Riau, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  Penderita Tinnitus Didominasi Laki – Laki

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan di sela-sela proses pemeriksaan oleh penyidik. 

“Sore ini (kamarin, red) kami sudah melakukan penahanan terhadap HT dan RD. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan ini,” sebut Hilman.

Sejuah ini, dikatakan dia, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari