JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak asal membentuk anak usaha. Sebab jika dibentuk asal-asalan, Erick khawatir orientasi bisnis mereka menjadi tidak terarah.
"Kami sudah ngirim surat bahwa direksi manajemen ketika ingin membentuk anak usaha baru harus ada surat edaran dan menginfokan surat ke Kementerian," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Erick meminta, direksi dan manajemen perusahaan menjelaskan terlebih dahulu ke Kementerian BUMN mengenai arah dan model bisnis calon anak usaha. Mantan pemilik klub Inter Milan itu mengatakan, mekanisme yang seperti ini tak terlihat di periode sebelumnya.
"Bukan enggak boleh (bikin anak usaha), tapi harus dijelaskan apa alasannya. Saya enggak tahu (periode) kemarin (aturannya seperti apa)," tutur dia.
Lebih lanjut Erick ingin perusahaan BUMN belajar bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Sehingga, ketika muncul permasalahan, tidak langsung melempar bola liar dengan dalih keputusan sudah diketahui Kementerian BUMN.
"Saya enggak mau, pertama, penilainya enggak tahu. Kedua, kalau ada (dugaan) window dressing itu nanti (dia) bilang, kan menterinya udah teken (setuju)," ucap Erick.
Erick menegaskan, mulai saat ini seluruh perusahaan pelat merah harus menjalankan usahanya melalui proses bisnis yang benar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak asal membentuk anak usaha. Sebab jika dibentuk asal-asalan, Erick khawatir orientasi bisnis mereka menjadi tidak terarah.
"Kami sudah ngirim surat bahwa direksi manajemen ketika ingin membentuk anak usaha baru harus ada surat edaran dan menginfokan surat ke Kementerian," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
- Advertisement -
Erick meminta, direksi dan manajemen perusahaan menjelaskan terlebih dahulu ke Kementerian BUMN mengenai arah dan model bisnis calon anak usaha. Mantan pemilik klub Inter Milan itu mengatakan, mekanisme yang seperti ini tak terlihat di periode sebelumnya.
"Bukan enggak boleh (bikin anak usaha), tapi harus dijelaskan apa alasannya. Saya enggak tahu (periode) kemarin (aturannya seperti apa)," tutur dia.
- Advertisement -
Lebih lanjut Erick ingin perusahaan BUMN belajar bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Sehingga, ketika muncul permasalahan, tidak langsung melempar bola liar dengan dalih keputusan sudah diketahui Kementerian BUMN.
"Saya enggak mau, pertama, penilainya enggak tahu. Kedua, kalau ada (dugaan) window dressing itu nanti (dia) bilang, kan menterinya udah teken (setuju)," ucap Erick.
Erick menegaskan, mulai saat ini seluruh perusahaan pelat merah harus menjalankan usahanya melalui proses bisnis yang benar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal