Rabu, 9 April 2025
spot_img

Kasus Narkotika Nomor Satu di Kejari Kampar

(RIAUPOS.CO) – Berkas perkara penyalahgunaan narkotika menduduki urutan pertama sebagai kasus terbanyak yang diterima Kejari Kampar hingga, Rabu (20/1). Kasus-kasus tersebut menurut Kasi Pidana Umun Kejari Kampar Sabar Gunawan, berasal dari Polres Kampar serta sejumlah Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kampar.

''Dari banyak perkara yang kami terima, total 21 berkas, didominasi oleh perkara narkoba. Perkara itu masih di peringkat pertama. Beberapa di antaranya sudah terdakwa,'' ungkap Sabar Gunawan, kemarin.

Kabar gembira, dari 21 berkas perkara yang diterima Kejari Kampar, kata Sabar, tidak ada keterlibatan anak di bawah umur berhadapan dengan hukum. Namun total terdakwa mencapai 25 orang. Menurut Sabar, sejumlah perkara narkotika tergolong tinggi dari tahun ke tahun. Untuk itu pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan.

''Ini cukup mengkhawatirkan. Karena bukan awal tahun ini saja, tapi dari tahun ke tahun memang trennya begitu. Kasus penyalahgunaan narkotika selalu tinggi. Kami berharap seluruh elemen dapat bekerja sama untuk dalam pemberantasan narkotika,'' terangnya.

Baca Juga:  Shabby Chic Versi Elegan Minimalis

Sekadar informasi, tercatat, sepanjang 2020 lalu, Kejari Kampar sudah menerima 697 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut, masih seperti tahun sebelumnya, tetap didominasi oleh perkara narkotika. Jumlahnya mencapai 250 SPDP.

Pelaku Makin Bervariasi

Makin banyak pengungkapan kasus, makin banyak variasi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Tidak hanya anak muda dan kaum lelaki, kaum perempuan juga tertangkap memiliki narkoba. Seperti kasus baru yang diungkap Satres Narkoba Polres Kampar, Senin (18/1), seorang ibu rumah tangga berinisial LW alias IN (34) yang diciduk petugas.  

LW ditangkap di kediamannya Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo. Polisi mengamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus yang plastik bening dari tangan pelaku. Bahkan polisi juga menyita 2 bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, diduga sudah sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

Baca Juga:  2025, PLN Bangun Pembangkit EBT 10,6 Gw

''Ada laporan, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Maka pada Senin (18/1), sekitar pukul 14.30 WIB, kami menurunkan Tim Opsnal ke rumah pelaku di Dusun Koto Bangun, Desa Salo. Tim berhasil mengamankan target beserta barang bukti,'' terangnya.

LW cukup cerdik menyembungikan barang haram itu. Dirinya menyimpan 4 paket sabu ukuran kecil itu di lipatan lengan bajunya. LW tidak berkutik ketika polisi menggeledah bajunya dan menemukan barang bukti.(ade)

    
Laporan Hendrawan Kariman, Bangkinang
    
   

(RIAUPOS.CO) – Berkas perkara penyalahgunaan narkotika menduduki urutan pertama sebagai kasus terbanyak yang diterima Kejari Kampar hingga, Rabu (20/1). Kasus-kasus tersebut menurut Kasi Pidana Umun Kejari Kampar Sabar Gunawan, berasal dari Polres Kampar serta sejumlah Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kampar.

''Dari banyak perkara yang kami terima, total 21 berkas, didominasi oleh perkara narkoba. Perkara itu masih di peringkat pertama. Beberapa di antaranya sudah terdakwa,'' ungkap Sabar Gunawan, kemarin.

Kabar gembira, dari 21 berkas perkara yang diterima Kejari Kampar, kata Sabar, tidak ada keterlibatan anak di bawah umur berhadapan dengan hukum. Namun total terdakwa mencapai 25 orang. Menurut Sabar, sejumlah perkara narkotika tergolong tinggi dari tahun ke tahun. Untuk itu pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan.

''Ini cukup mengkhawatirkan. Karena bukan awal tahun ini saja, tapi dari tahun ke tahun memang trennya begitu. Kasus penyalahgunaan narkotika selalu tinggi. Kami berharap seluruh elemen dapat bekerja sama untuk dalam pemberantasan narkotika,'' terangnya.

Baca Juga:  Sosialisasikan Program Kerja ke Tenaga Kesehatan

Sekadar informasi, tercatat, sepanjang 2020 lalu, Kejari Kampar sudah menerima 697 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut, masih seperti tahun sebelumnya, tetap didominasi oleh perkara narkotika. Jumlahnya mencapai 250 SPDP.

Pelaku Makin Bervariasi

Makin banyak pengungkapan kasus, makin banyak variasi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Tidak hanya anak muda dan kaum lelaki, kaum perempuan juga tertangkap memiliki narkoba. Seperti kasus baru yang diungkap Satres Narkoba Polres Kampar, Senin (18/1), seorang ibu rumah tangga berinisial LW alias IN (34) yang diciduk petugas.  

LW ditangkap di kediamannya Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo. Polisi mengamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus yang plastik bening dari tangan pelaku. Bahkan polisi juga menyita 2 bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, diduga sudah sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

Baca Juga:  Penyelidikan Kasus Novel Baswedan Belum Ada Kemajuan

''Ada laporan, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Maka pada Senin (18/1), sekitar pukul 14.30 WIB, kami menurunkan Tim Opsnal ke rumah pelaku di Dusun Koto Bangun, Desa Salo. Tim berhasil mengamankan target beserta barang bukti,'' terangnya.

LW cukup cerdik menyembungikan barang haram itu. Dirinya menyimpan 4 paket sabu ukuran kecil itu di lipatan lengan bajunya. LW tidak berkutik ketika polisi menggeledah bajunya dan menemukan barang bukti.(ade)

    
Laporan Hendrawan Kariman, Bangkinang
    
   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kasus Narkotika Nomor Satu di Kejari Kampar

(RIAUPOS.CO) – Berkas perkara penyalahgunaan narkotika menduduki urutan pertama sebagai kasus terbanyak yang diterima Kejari Kampar hingga, Rabu (20/1). Kasus-kasus tersebut menurut Kasi Pidana Umun Kejari Kampar Sabar Gunawan, berasal dari Polres Kampar serta sejumlah Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kampar.

''Dari banyak perkara yang kami terima, total 21 berkas, didominasi oleh perkara narkoba. Perkara itu masih di peringkat pertama. Beberapa di antaranya sudah terdakwa,'' ungkap Sabar Gunawan, kemarin.

Kabar gembira, dari 21 berkas perkara yang diterima Kejari Kampar, kata Sabar, tidak ada keterlibatan anak di bawah umur berhadapan dengan hukum. Namun total terdakwa mencapai 25 orang. Menurut Sabar, sejumlah perkara narkotika tergolong tinggi dari tahun ke tahun. Untuk itu pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan.

''Ini cukup mengkhawatirkan. Karena bukan awal tahun ini saja, tapi dari tahun ke tahun memang trennya begitu. Kasus penyalahgunaan narkotika selalu tinggi. Kami berharap seluruh elemen dapat bekerja sama untuk dalam pemberantasan narkotika,'' terangnya.

Baca Juga:  Berkas Kasus Rachel Vennya Sudah Diserahkan ke Jaksa

Sekadar informasi, tercatat, sepanjang 2020 lalu, Kejari Kampar sudah menerima 697 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut, masih seperti tahun sebelumnya, tetap didominasi oleh perkara narkotika. Jumlahnya mencapai 250 SPDP.

Pelaku Makin Bervariasi

Makin banyak pengungkapan kasus, makin banyak variasi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Tidak hanya anak muda dan kaum lelaki, kaum perempuan juga tertangkap memiliki narkoba. Seperti kasus baru yang diungkap Satres Narkoba Polres Kampar, Senin (18/1), seorang ibu rumah tangga berinisial LW alias IN (34) yang diciduk petugas.  

LW ditangkap di kediamannya Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo. Polisi mengamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus yang plastik bening dari tangan pelaku. Bahkan polisi juga menyita 2 bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, diduga sudah sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

Baca Juga:  Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Goo Hara Pernah Coba Bunuh Diri

''Ada laporan, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Maka pada Senin (18/1), sekitar pukul 14.30 WIB, kami menurunkan Tim Opsnal ke rumah pelaku di Dusun Koto Bangun, Desa Salo. Tim berhasil mengamankan target beserta barang bukti,'' terangnya.

LW cukup cerdik menyembungikan barang haram itu. Dirinya menyimpan 4 paket sabu ukuran kecil itu di lipatan lengan bajunya. LW tidak berkutik ketika polisi menggeledah bajunya dan menemukan barang bukti.(ade)

    
Laporan Hendrawan Kariman, Bangkinang
    
   

(RIAUPOS.CO) – Berkas perkara penyalahgunaan narkotika menduduki urutan pertama sebagai kasus terbanyak yang diterima Kejari Kampar hingga, Rabu (20/1). Kasus-kasus tersebut menurut Kasi Pidana Umun Kejari Kampar Sabar Gunawan, berasal dari Polres Kampar serta sejumlah Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kampar.

''Dari banyak perkara yang kami terima, total 21 berkas, didominasi oleh perkara narkoba. Perkara itu masih di peringkat pertama. Beberapa di antaranya sudah terdakwa,'' ungkap Sabar Gunawan, kemarin.

Kabar gembira, dari 21 berkas perkara yang diterima Kejari Kampar, kata Sabar, tidak ada keterlibatan anak di bawah umur berhadapan dengan hukum. Namun total terdakwa mencapai 25 orang. Menurut Sabar, sejumlah perkara narkotika tergolong tinggi dari tahun ke tahun. Untuk itu pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan.

''Ini cukup mengkhawatirkan. Karena bukan awal tahun ini saja, tapi dari tahun ke tahun memang trennya begitu. Kasus penyalahgunaan narkotika selalu tinggi. Kami berharap seluruh elemen dapat bekerja sama untuk dalam pemberantasan narkotika,'' terangnya.

Baca Juga:  Ahli Sebut Situng Berbeda dengan Web Situng

Sekadar informasi, tercatat, sepanjang 2020 lalu, Kejari Kampar sudah menerima 697 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut, masih seperti tahun sebelumnya, tetap didominasi oleh perkara narkotika. Jumlahnya mencapai 250 SPDP.

Pelaku Makin Bervariasi

Makin banyak pengungkapan kasus, makin banyak variasi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Tidak hanya anak muda dan kaum lelaki, kaum perempuan juga tertangkap memiliki narkoba. Seperti kasus baru yang diungkap Satres Narkoba Polres Kampar, Senin (18/1), seorang ibu rumah tangga berinisial LW alias IN (34) yang diciduk petugas.  

LW ditangkap di kediamannya Koto Bangun Desa Salo, Kecamatan Salo. Polisi mengamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus yang plastik bening dari tangan pelaku. Bahkan polisi juga menyita 2 bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, diduga sudah sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

Baca Juga:  Berkas Kasus Rachel Vennya Sudah Diserahkan ke Jaksa

''Ada laporan, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Maka pada Senin (18/1), sekitar pukul 14.30 WIB, kami menurunkan Tim Opsnal ke rumah pelaku di Dusun Koto Bangun, Desa Salo. Tim berhasil mengamankan target beserta barang bukti,'' terangnya.

LW cukup cerdik menyembungikan barang haram itu. Dirinya menyimpan 4 paket sabu ukuran kecil itu di lipatan lengan bajunya. LW tidak berkutik ketika polisi menggeledah bajunya dan menemukan barang bukti.(ade)

    
Laporan Hendrawan Kariman, Bangkinang
    
   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari