Categories: Nasional

Wartawan Jepang Shiori Ito Menang Gugatan atas Pemerkosanya

TOKYO (RIAUPOS.CO) – Shiori Ito mendapat sedikit harapan mengenai kasus pemerkosaan yang dideritanya. Pengadilan Perdata Tokyo memutuskan agar Noriyuki Yamaguchi membayar kompensasi senilai 3,3 juta yen (Rp 421 juta) kepada sang jurnalis. Hal tersebut merupakan kemenangan besar #MeToo, kampanye melawan kekerasan seksual, di Jepang.

Pengadilan menyimpulkan bahwa Ito dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi dalam keadaan tidak sadar. Insiden tersebut sudah membawa trauma pada perempuan 30 tahun itu.

”Kami sadar bahwa penggugat menderita serangan panik sampai sekarang,” tulis pengadilan.

Karena itu, mereka merasa Ito perlu mendapatkan kompensasi. Memang kompensasi yang diperoleh jauh dari gugatan awal 11 juta yen (Rp 1,4 miliar). Namun, keputusan tersebut juga berarti gugatan balik dari Yamaguchi 130 juta yen (Rp 16 miliar) ditolak. ”Saya menang. Tapi bukan berarti hal ini (pemerkosaan, Red) tidak terjadi dan ini bukan akhir dari segalanya,” ungkap dia.

Ito sudah menjadi ikon #MeToo Jepang sejak menggugat Yamaguchi. Dia menuduh mantan pembawa berita terkenal tersebut membius dan lalu memerkosanya pada 2015. Saat itu dua pekerja media tersebut bertemu untuk membicarakan kesempatan kerja di sebuah restoran.

”Saat saya sadar, saya berada di kamar hotel dan dia berada di atas saya,” ungkapnya kepada Agence France-Presse.

Ito sudah melaporkan kejadian itu tak lama setelah insiden. Namun, dia mengklaim bahwa polisi tak melakukan penyelidikan dengan baik. Pada akhirnya, aparat menutup kasus tersebut dengan alasan kurang barang bukti. Padahal, Ito sudah memperoleh saksi dan bukti rekaman CCTV yang mendukung gugatannya.

Ito menuding Yamaguchi menggunakan koneksinya untuk mengubur kasus itu. Pria tersebut memang cukup terkenal di dunia media dan dikabarkan dekat dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.

”Saya harap ini bisa membuat korban dapat lebih berani untuk membela diri,” tuturnya.

Yamaguchi masih menyangkal tudingan tersebut. Dia mengatakan segera mengajukan banding. Menurut dia, hakim pengadilan gagal melihat inkonsistensi dalam aduan Ito.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Sekadar Touring, Capella Honda Hadirkan Premium Movie Ride untuk Bikers PCX

Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…

18 jam ago

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

18 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

19 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

20 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

2 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

2 hari ago