Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com
PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berisi perhiasan emas senilai sekitar Rp48 juta berhasil diamankan warga di Gang Musala, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (8/3) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial FR dan AR. Mereka sempat melarikan diri usai merampas tas milik korban bernama Lena Oktoberria Daeli. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga setempat melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Informasi yang dihimpun Riau Pos menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anaknya, Iyen (5), baru saja selesai membeli perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras.
Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban di Gang Musala.
Tas tersebut sebelumnya digantung di stang kiri sepeda motor dengan cara memasukkan tali tas ke bagian stang dan tangkai spion. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga.
Barang-barang tersebut antara lain satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai Rp303.000, serta satu tali tas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.
Ketika tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas korban dengan mempercepat laju sepeda motor.
Korban yang menyadari tasnya telah dirampas langsung berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar para pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
Tidak lama kemudian, warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang SH membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.
“Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras,” ujarnya.(amn)
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…