Categories: Hukum Kriminal

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO)Dua pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berisi perhiasan emas senilai sekitar Rp48 juta berhasil diamankan warga di Gang Musala, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (8/3) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial FR dan AR. Mereka sempat melarikan diri usai merampas tas milik korban bernama Lena Oktoberria Daeli. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga setempat melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Informasi yang dihimpun Riau Pos menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anaknya, Iyen (5), baru saja selesai membeli perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban di Gang Musala.

Tas tersebut sebelumnya digantung di stang kiri sepeda motor dengan cara memasukkan tali tas ke bagian stang dan tangkai spion. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga.

Barang-barang tersebut antara lain satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai Rp303.000, serta satu tali tas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.

Ketika tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas korban dengan mempercepat laju sepeda motor.

Korban yang menyadari tasnya telah dirampas langsung berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar para pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang SH membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.

“Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras,” ujarnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago