Categories: Nasional

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Soleman Terkait Kasus Meikarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Soleman. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (eks Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (20/12).

Penyidik juga memanggil mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama.

KPK tengah mengembangkan kasus ini. Salah satu yang diselisik yakni pertemuan bos Lippo Group James Riady dengan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Pada persidangan 11 februari 2019, jaksa KPK sempat membuka rekaman pembicaraan antara Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dengan Bartholomeus. Dalam percakapan tersebut, Bartholomeus menyampaikan kepada Edy bahwa James dan Billy Sindoro ingin menemui Neneng Hasanah Yasin selaku bupati Bekasi.

Setelah percakapan tersebut, James dan Billy akhirnya bertemu dengan Neneng di rumah dinas bupati pada awal Januari 2018. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pertemuan James dengan Neneng itu diduga berkaitan dengan proyek Meikarta.

Dalam surat dakwaan itu juga, James sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng. Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta.

Permohonan tersebut dilayangkan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. Disinyalir serangkaian suap terjadi dalam proses penerbitan IMB tersebut.

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk ‘menyelesaikan’ izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago