Jumat, 20 September 2024

KLHK Upayakan Perusahaan Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp3,15 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa membayar ganti rugi.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada KLHK Jasmin Ragil mengatakan, sejak 2015 hingga sekarang, KLHK sudah menggugat 17 perusahaan.

“Sembilan di antaranya sudah dikabulkan MA dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah,” ujar Ragil ketika dihubungi, Rabu (20/11).

Ragil mengatakan, ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan yang harus dibayar sembilan perusahaan totalnya Rp 3,15 triliun.

- Advertisement -

Ragil menambahkan, dari sembilan gugatan yang sudah inkrah tersebut, baru ada satu gugatan yang bisa dieksekusi oleh pengadilan. Sedangkan delapan gugatan lainnya masih dalam proses eksekusi.

Baca Juga:  SMPN 8 Dumai Perkuat Kerja Sama

"Satu perusahaan sudah membayar Rp 79,5 miliar," sambung Ragil.
Perusahaan yang dinyatakan bersalah itu berada di Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jambi. Namun, ia tidak menyebutkan nama sembilan perusahaan yang dinyatakan bersalah tersebut.

- Advertisement -

Ragil menegaskan, pihaknya masih terus mengejar uang ganti rugi dari kebakaran hutan tersebut. Prosesnya masih berlangsung oleh pengadilan. Ia berharap perusahaan yang sudah dinyatakan bersalah dapat mematuhi putusan pengadilan.

"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa membayar ganti rugi.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada KLHK Jasmin Ragil mengatakan, sejak 2015 hingga sekarang, KLHK sudah menggugat 17 perusahaan.

“Sembilan di antaranya sudah dikabulkan MA dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah,” ujar Ragil ketika dihubungi, Rabu (20/11).

Ragil mengatakan, ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan yang harus dibayar sembilan perusahaan totalnya Rp 3,15 triliun.

Ragil menambahkan, dari sembilan gugatan yang sudah inkrah tersebut, baru ada satu gugatan yang bisa dieksekusi oleh pengadilan. Sedangkan delapan gugatan lainnya masih dalam proses eksekusi.

Baca Juga:  Di India, Dalam 24 Jam 130 Orang Mati Tersambar Petir

"Satu perusahaan sudah membayar Rp 79,5 miliar," sambung Ragil.
Perusahaan yang dinyatakan bersalah itu berada di Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jambi. Namun, ia tidak menyebutkan nama sembilan perusahaan yang dinyatakan bersalah tersebut.

Ragil menegaskan, pihaknya masih terus mengejar uang ganti rugi dari kebakaran hutan tersebut. Prosesnya masih berlangsung oleh pengadilan. Ia berharap perusahaan yang sudah dinyatakan bersalah dapat mematuhi putusan pengadilan.

"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari