Kolaborasi antara pihak Imigrasi Kelas I TPI Dumai dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), telah terlaksana, Sabtu (14/9). Melalui kolaborasi ini menghasilkan dan meluncurkan inovasi baru yang diberi nama Si Duma Ku (Imigrasi Dumai Kolaborasi dengan UMKM).
Laporan Syahri Ramlan, Dumai
Si Duma Ku merupakan salah satu langkah untuk memperluas akses layanan paspor elektronik. Dapat memberikan pelayanan yang cepat tepat akurat serta transparan. Di sisi lainnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal kecil dan menengah dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan. Di sisi lain, upaya peningkatan ekonomi kerakyatan sudah semakin gencar dilanjutkan Pemko Dumai.
Tahap awal ini, Si Duma Ku menawarkan layanan paspor elektronik baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku dengan kuota layanan sebanyak 40 pemohon per lokasi. Layanan penggantian paspor yang hilang atau rusak tetap dilakukan di kantor Imigrasi.
Peluncuran perdana Si Duma Ku ini dilaksanakan di Byan’s Cafe. Kolaborasi ini dapat meningkatkan daya tarik Byan’s Cafe serta memberikan keuntungan bagi pemilik UMKM. Seperti dapat menarik lebih banyak pengunjung untuk menikmati berbagai menu yang tersedia.
”Si Duma Ku ini, tidak hanya mempermudah proses pengajuan paspor elektronik juga untuk meningkatkan kunjungan ke UMKM,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan.
Dengan cara ini, lanjut Ricky, UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat. ”Inovasi ini diterapkan dengan melakukan pelayanan paspor secara bergiliran di berbagai kafe atau UMKM di Dumai dengan jadwal pelaksanaan setiap pekannya,” kata Ricky.
Untuk mengikuti layanan Si Duma Ku, masyarakat perlu mengajukan permohonan pembuatan paspor secara kolektif atau pengajuan dari pihak UMKM. Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui link Eazy GO – EL Si Duma Ku di https://bit.ly/sidumaku.
”Diharapkan inovasi ini bisa menjadi lebih strategi dan efektif lagi dalam meningkatkan pelayanan dan mendukung perkembangan UMKM di Dumai,” kata Ricky(ade).
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…