pegawai-kpk-nonaktif-pertimbangkan-polisikan-lili-pintauli
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengatakan saat, ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.
Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.
"ICW telah melaporkan Lili, kami sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko di Jakarta, Ahad (19/9/2021) sore.
Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.
Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.
Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.
"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," ujar Sujanarko.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.
Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…