JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB.
Bebasnya Habib Rizieq itu setelah ia mendapatkan status bebas bersyarat dari Kemenkumham. Dokumen pembebasan bersyarat diteken Habib Rizieq di Kemenkumham, pada Selasa (19/7/2022) kemarin.
“Alhamdulillah, Habib bebas bersyarat sesuai hukum yang berlaku,” ujar pengacaranya, Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).
Aziz Yanuar menyampaikan banyak terima kasih ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham atas pembebasan bersyaratnya Rizieq Shihab.
“Kami sampaikan banyak terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Lapas Cipinang,” ujarnya.
Setelah Habib Rizieq bebas hari ini, saat ini kliennya sudah berada di Petamburan, Jakarta, untuk berkumpul bersama keluarga.
“Langsung ke Petamburan berkumpul keluarga,” ujar Aziz.
Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq Shihab bebas hari ini.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman