JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kepala daerah yang diduga menyimpan uang di kasino di luar negeri. Uangnya mencapai Rp 50 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan akan mendalami soal temuan PPATK. Sehingga masalah ini tidak menjadi polemik yang terlalu panjang.
"Komisi III akan mendalami, yang didalami misalnya berapa yang terindikasi tindak pidana, tindak pidana apa saja indikasinya," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Arsul mengaku baru tahu informasi tersebut dari media. Arsul mengatakan, komisi yang membidangi hukum ini tidak mendapatkan salinan dari temuan PPATK tersebut.
"Ya enggak (dapat salinan) lah, belum lah. Apalagi itu PPATK menyampaikan itu dalam konteks catatan refleksi akhir tahun mereka. Jadi, kan sangat umum sekali. Nanti akan kami tanyakan," katanya.
Diketahui, PPATK menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kepala daerah yang diduga menyimpan uang di kasino di luar negeri. Uangnya mencapai Rp 50 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan akan mendalami soal temuan PPATK. Sehingga masalah ini tidak menjadi polemik yang terlalu panjang.
- Advertisement -
"Komisi III akan mendalami, yang didalami misalnya berapa yang terindikasi tindak pidana, tindak pidana apa saja indikasinya," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Arsul mengaku baru tahu informasi tersebut dari media. Arsul mengatakan, komisi yang membidangi hukum ini tidak mendapatkan salinan dari temuan PPATK tersebut.
- Advertisement -
"Ya enggak (dapat salinan) lah, belum lah. Apalagi itu PPATK menyampaikan itu dalam konteks catatan refleksi akhir tahun mereka. Jadi, kan sangat umum sekali. Nanti akan kami tanyakan," katanya.
Diketahui, PPATK menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal