JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Program dana desa yang dilakukan pemerintah kedapatan adanya penyalahgunaan. Dana tersebut diketahui digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadinya.
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menduga bahwa mal administrasi disengaja oleh pemerintah desa serta pemerintah daerah untuk menyalahgunakan anggaran dana desa. Bahkan, uang untuk pembangunan desa itu digunakan untuk membeli mobil dan juga menikah.
"Macam-macam ya penggunaannya, ada yang dipakai untuk beli mobil, sampai ada yang dipakai untuk nikah lagi," jelasnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (19/11).
Atas dasar tersebut, Kemendagri bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) berusaha untuk menindaklanjuti anggaran dana desa yang disalahgunakan. Cara yang dilakukan adalah dengan menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Pasalnya, diduga bahwa anggaran tersebut dimainkan mulai dari tingkat desa hingga provinsi. "Macam-macam (salah gunakan) dana desa yang dilakukan, itu dari aparatur (pemerintah), di supra desa, kecamatan, pendamping (asisten) juga ada," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), transfer dana desa yang tersalurkan ke pemerintah daerah realisasinya telah mencapai Rp52 triliun atau 72,4 persen dari total APBN 2019 yang sebesar Rp70 triliun.
Pertumbuhan transfer dana desa pada tahun ini meningkat 17 persen secara tahunan. Bahkan, angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu diperiode yang sama dengan nilai Rp44,4 triliun.
Sebagai informasi, penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi