Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK Dumai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018.

"Iya betul, hari ini KPK memanggil dua orang saksi untuk tersangka ZAS (Zukifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai-red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri kepada Riaupos.co, Senin (19/10/2020).

Kedua saksi tersebut adalah Suhadak alias Imam Suhadak yang merupakan seorang pedagang dan Juwanto alias Toto yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Dalam kasus ini, Fikri mengaku sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat maupun dari swasta. "Sudah sekitar 50-an saksi diperiksa," katanya.

Baca Juga:  Nilai UN Bukan Syarat Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. 

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. 

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

Wali Kota Zulkifli As sudah menyandang status tersangka lebih dari setahun. Ia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu.

Baca Juga:  DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPj Bupati Rohul Tahun 2021

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018.

"Iya betul, hari ini KPK memanggil dua orang saksi untuk tersangka ZAS (Zukifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai-red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri kepada Riaupos.co, Senin (19/10/2020).

- Advertisement -

Kedua saksi tersebut adalah Suhadak alias Imam Suhadak yang merupakan seorang pedagang dan Juwanto alias Toto yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Dalam kasus ini, Fikri mengaku sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat maupun dari swasta. "Sudah sekitar 50-an saksi diperiksa," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nilai UN Bukan Syarat Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. 

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. 

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

Wali Kota Zulkifli As sudah menyandang status tersangka lebih dari setahun. Ia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu.

Baca Juga:  Paslon Sudin Gelar Kampanye Dialogis di Dua Kecamatan

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari