- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Merebaknya wabah Covid-19 berdampak pada penundaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahun anggaran 2019. Tes SKB tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020.
Keputusan penundaan itu tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo selaku ketua panitia seleksi nasional (panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
- Advertisement -
Men PAN-RB menjelaskan, penundaan diputuskan setelah mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat bencana nasional nonalam pandemi untuk Covid-19. Status tanggap darurat ditetapkan hingga 29 Maret 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan imbauan terkait bekerja di rumah dan menghindari keramaian. "Ditunda sampai ditetapkannya kebijakan selanjutnya berdasar evaluasi panselnas. Hasilnya nanti diberitahukan dalam bentuk surat edaran," ujarnya kemarin (18/3).
Penundaan meliputi pelaksanaan seluruh SKB. Baik yang dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT) maupun SKB yang diselenggarakan tiap-tiap instansi. Meski SKB ditunda, lanjut dia, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 22–23 Maret 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Merebaknya wabah Covid-19 berdampak pada penundaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahun anggaran 2019. Tes SKB tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020.
Keputusan penundaan itu tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo selaku ketua panitia seleksi nasional (panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
- Advertisement -
Men PAN-RB menjelaskan, penundaan diputuskan setelah mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat bencana nasional nonalam pandemi untuk Covid-19. Status tanggap darurat ditetapkan hingga 29 Maret 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan imbauan terkait bekerja di rumah dan menghindari keramaian. "Ditunda sampai ditetapkannya kebijakan selanjutnya berdasar evaluasi panselnas. Hasilnya nanti diberitahukan dalam bentuk surat edaran," ujarnya kemarin (18/3).
Penundaan meliputi pelaksanaan seluruh SKB. Baik yang dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT) maupun SKB yang diselenggarakan tiap-tiap instansi. Meski SKB ditunda, lanjut dia, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 22–23 Maret 2020.
- Advertisement -
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal