Kamis, 19 September 2024

Kapolri Diminta Tindak Tegas Polisi yang Salah Gunakan Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak dan memberi sanksi tegas terhadap aparat kepolisian yang menyalahgunakan narkoba.

Menurut dia, jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi tersebut tidak lagi dipercaya publik.

"Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram narkoba," kata Andi Rio di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Hal itu dikatakannya terkait peristiwa tertangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang merupakan Kapolsek Astana Anyar di Bandung, Jawa Barat, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cicil bersama AFPI Ajak Mahasiswa Mengenal Industri Teknologi Finansial

Andi Rio menegaskan, narkoba merupakan musuh masyarakat dan negara karena dampaknya cukup hebat, selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa.

"Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi atau pun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.

- Advertisement -

Politisi Partai Golkar itu menilai kasus Kompol Yuni merupakan tindakan yang mencoreng nama institusi Polri, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang perwira polisi.

Dia meminta Propam Polri harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba dan tidak berhenti dalam kasus tersebut. Dia menduga masih banyak anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

Baca Juga:  Positif Omicron Bertambah Tiga Orang

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar atau pun melindungi pengedar dan pengguna narkoba," katanya.

Dia meminta Propam Polri harus lebih mengamati para personel polri yang masih "bermain" barang haram tersebut. 

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak dan memberi sanksi tegas terhadap aparat kepolisian yang menyalahgunakan narkoba.

Menurut dia, jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi tersebut tidak lagi dipercaya publik.

"Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram narkoba," kata Andi Rio di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Hal itu dikatakannya terkait peristiwa tertangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang merupakan Kapolsek Astana Anyar di Bandung, Jawa Barat, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Disebut Terima Uang Rp150 Juta, Cita Citata: Saya Keberatan Kalau Disuruh Balikin

Andi Rio menegaskan, narkoba merupakan musuh masyarakat dan negara karena dampaknya cukup hebat, selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa.

"Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi atau pun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai kasus Kompol Yuni merupakan tindakan yang mencoreng nama institusi Polri, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang perwira polisi.

Dia meminta Propam Polri harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba dan tidak berhenti dalam kasus tersebut. Dia menduga masih banyak anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

Baca Juga:  Hakim Tolak Eksepsi Perkara Karhutla PT Adei

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar atau pun melindungi pengedar dan pengguna narkoba," katanya.

Dia meminta Propam Polri harus lebih mengamati para personel polri yang masih "bermain" barang haram tersebut. 

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari