JAKARTA (RIAUPOS.CO) – TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markasnya di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini guna mencegah adanya penularan virus dan terbentuknya klaster baru di lingkungan aparat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, operasi akan digelar selama 2 hari. Sasarannya adalah untuk memastikan seluruh anggota minimal memakai masker selama bertugas.
” Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam operasi pendisiplinan itu, jajaran Polisi Militer (POM) bersama Provost akan berkeliling ke seluruh markas. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,“ jelas Argo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Isinya meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Seluruh kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun sanksi yang dikenakan yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markasnya di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini guna mencegah adanya penularan virus dan terbentuknya klaster baru di lingkungan aparat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, operasi akan digelar selama 2 hari. Sasarannya adalah untuk memastikan seluruh anggota minimal memakai masker selama bertugas.
- Advertisement -
” Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
- Advertisement -
Dalam operasi pendisiplinan itu, jajaran Polisi Militer (POM) bersama Provost akan berkeliling ke seluruh markas. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,“ jelas Argo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Isinya meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Seluruh kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun sanksi yang dikenakan yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman