Selasa, 2 Juli 2024

7 Jam sebelum Tewas, Brigadir J Telepon Keluarga, Minta Tak Diganggu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tujuh jam sebelum tewas tertembak pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB, Brigadir J ternyata berkomunikasi dengan keluarganya. Hal ini diungkap tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin menerangkan, pembicaraan yang dilakukan melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga, terjadi pada Jumat (8/7) pukul 10.00 WIB.

- Advertisement -

“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari Jawapos.com (Jawa Pos Group).

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) balik ke Jakarta. Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam, maka Bigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.

Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orang tua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.

Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10.00 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo, sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orang tua Brigadir J mencoba menghubung anaknya melalui sambungan telepon, namun tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga.

Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah. Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

Baca Juga:  Peringatan Nuzul Quran Pemkab Rohil di Musala As Salam

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Terkait adanya laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan bakal menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri.

“Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tujuh jam sebelum tewas tertembak pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB, Brigadir J ternyata berkomunikasi dengan keluarganya. Hal ini diungkap tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin menerangkan, pembicaraan yang dilakukan melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga, terjadi pada Jumat (8/7) pukul 10.00 WIB.

“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari Jawapos.com (Jawa Pos Group).

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) balik ke Jakarta. Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam, maka Bigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.

Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orang tua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.

Baca Juga:  Teten Masduki Bicara Ekonomi Kerakyatan

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.

Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10.00 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo, sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orang tua Brigadir J mencoba menghubung anaknya melalui sambungan telepon, namun tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga.

Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah. Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

Baca Juga:  Tertinggi, 476 Kasus Kematian Sehari

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Terkait adanya laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan bakal menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri.

“Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari