Sabtu, 9 November 2024

Garuda PHK Dua Pilot yang Konsumsi Narkoba

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia telah menindak tegas dua oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi kami dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi PHK terhadap oknum pilot tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

- Advertisement -

Penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan, dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check tes rapid urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat dan petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Kembali, Taufik Hidayat Menantu Agum Gumelar Diperiksa KPK

Hal ini dilakukan dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan,

- Advertisement -

Adapun hasil random check tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih dari NAPZA.

"Secara berkala Garuda Indonesia Group juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap tiga pilot pengguna sabu di Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (6/7) lalu. Kedua pilot berasal dari perusahaan maskapai pelat merah dan satu dari maskapai swasta. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  TP PKK Rohil Bagikan Masker 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia telah menindak tegas dua oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi kami dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi PHK terhadap oknum pilot tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan, dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

- Advertisement -

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check tes rapid urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat dan petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Israel Tembak Jatuh Pesawat Drone Milik Hizbullah 

Hal ini dilakukan dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan,

Adapun hasil random check tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih dari NAPZA.

"Secara berkala Garuda Indonesia Group juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap tiga pilot pengguna sabu di Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (6/7) lalu. Kedua pilot berasal dari perusahaan maskapai pelat merah dan satu dari maskapai swasta. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda Dua Pekan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari