JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam telekonferensi pers, Jumat (18/6).
Adapun, libur yang dirubah adalah Libur Nasional Tahun Baru Islam menjadi 11 Agustus 2021. Semula, libur nasional ini jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.
Kemudian, Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021. Libur ini mundur 1 hari seperti sebelumnya, di mana awalnya bertepatan dengan 19 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama pada 24 Desember 2021 ditiadakan. Demikian tiga poin yang diputuskan bersama kementerian terkait," jelasnya.
Hal ini diputuskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya dalam merebaknya penularan Covid-19 yang belum bisa dituntaskan secara baik.
"Maka kemudian bapak presiden memberikan arahan peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang sebelumnya sudah tercantum dalam SKB," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam telekonferensi pers, Jumat (18/6).
- Advertisement -
Adapun, libur yang dirubah adalah Libur Nasional Tahun Baru Islam menjadi 11 Agustus 2021. Semula, libur nasional ini jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.
Kemudian, Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021. Libur ini mundur 1 hari seperti sebelumnya, di mana awalnya bertepatan dengan 19 Oktober 2021.
- Advertisement -
"Untuk libur cuti bersama pada 24 Desember 2021 ditiadakan. Demikian tiga poin yang diputuskan bersama kementerian terkait," jelasnya.
Hal ini diputuskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya dalam merebaknya penularan Covid-19 yang belum bisa dituntaskan secara baik.
"Maka kemudian bapak presiden memberikan arahan peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang sebelumnya sudah tercantum dalam SKB," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi